Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


LABURA, Realitasnews.com - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H. Kharuddin Syah SE, bersama ketua DPRD Labuhanbatu Utara Drs. H.Ali Tambunan menandatangani pengesahan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang dilaksanakan di Aula kantor DPRD Labuhanbatu Utara, Senin (17/06/2019).

Dalam sambutannya Bupati Labura, H.Kharuddin Syah.SE mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi terhadap rumusan rancangan Peraturan Daerah tersebut.

"Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi terutama kepada Pansus Ranperda. dengan curahan pikirannya telah memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam melakukan penyempurnaan Ranperda yang telah kita setujui bersama," ucapnya.

Menurutnya rumusan yang dihasilkan dari proses pembahasan merupakan upaya penyatuan pandangan, harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap kebijakan yang akan ditetapkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Drs. H.Ali Tambunan mengatakan telah mengesahkan tujuh Ranperda menjadi Perda.
 
Adapun ke tujuh Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu diantaranya : 
  • Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah
  • Ranperda badan Permusyawaratan Desa
  • Ranperda Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika dan zat Akdektif lainnya
  • Ranperda perubahan ketiga atas peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi pemakaian kekayaan Daerah
  • Ranperda perubahan ketiga atas peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • Ranperda Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tantang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhan
  • Ranperda perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata cara Pencalonan,Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentihan perangkat Desa.
Bupati Labura menambahkan usai ditandatanganinya nota persetujuan bersama (Ranperda), dengan dilakukanya perbaikan sesusai masukan-masukan dari anggota DPRD, maka Pemkab Labura akan menyampaikan kepada Gubernur Sumater Utara untuk dievaluasi.(U. H)

Posting Komentar

Disqus