Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  -  Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad  mengatakan bahwa Pemko Batam telah menyusun rancangan KUA/PPAS kota Batam tahun 2020 dengan mempedomani rancangan RKPD Kota Batam tahun 2020, namun hingga saat ini belum dapat ditindak lanjuti, karena menunggu Pergub tentang RKPD provinsi Kepri tahun 2020.

“ Berdasarkan koordinasi dengan pemprov Kepri disebutkan bahwa rancangan RKPD Provinsi Kepri masih dalam tahap proses fasilitasi dengan Kemendagri yang dijadwalkan pada tanggal 17 Juni sampai dengan 19 Juni 2019, sehingga sampai saat ini Pemko Batam belum dapat menetapkan Peraturan Walikota Batam tentang RKPD tahun 2020 karena menunggu Pergub tentang RKPD provinsi Kepri tahun 2020,” kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad saat rapat paripurna di gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (17/6/2019).
 
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menjelaskan bahwa sesuai Permendagri nomor 59 tahun 2007, tentang  perubahan atas permendargri nomor 13 tahun 2006 tentang pedomon pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk menyusun rancangan KUA/PPAS yang disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pendahuluan untuk pembahasan rancangan APBD tahun anggaran berikutnya

Ia juga menyebutkan bahwa sebagai dasar penyusununan KUA/PPAS kota Batam tahun 2020 sesuai dengan pasal 5 ayat 2 Permendagri nomor 31 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2020.

Namun demikian, katanya,  Pemko Batam telah menyusun rancangan KUA/PPAS dimaksud untuk itu pemerintah kota Batam menimbang pandangan kepada DPRD Kota Batam terhadap kondisi yang dihadapi ini, dengan tetap mengacu pada Perundang-Undangan dan tata tertib yang ada di DPRD.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Batam dan dihadiri 26 orang anggota DPRD Kota Batam, Sekda Pemko Batam, FKPD, OPD, serta tokoh agama dan masyarakat Kota Batam.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat membuka rapat paripurna itu mengatakan berdasarkan pasal 10 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, junto pasal 87. Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
 
Kepala daerah menyusun keuangan KUA /PPAS berdasarkan RKPD dan selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahasa bersama.
 
(IK/Lian)
.

Posting Komentar

Disqus