Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Infokepri.com -
Polda Kepri bersama instansi terkait menggelar pemusnahan barang bukti hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Kepri periode 23 November 2018 hingga 19 Desember 2018 di Lapangan Engku Putri Batam Center, Batam. Jumat (21/12/2018).

Acara pemusnahan bukti bukti ini dimulai sekira pukul 08.00 WIB yang dihadiri oleh : Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto Sik, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H, Danrem 033/WP, Danlantamal IV/Tanjungpinang, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Kabinda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kepala Bea Dan Cukai Batam, Pejabat Utama Polda Kepri, FKPD Tingkat 1 Prov Kepri, FKPD Kota Batam.

Pada acara ini, Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun S.Sos, M.Si mengucapkan terima kasih atas upaya dan kerja keras jajaran Polda Kepri dalam menjaga situasi Kamtibmas di Provinsi Kepri yang hingga saat ini masih dalam keadaan aman, damai dan kondusif.


Hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba jajaran Polda Kepri tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1. Jumlah Perkara (CT) : 432 kasus.
2. Penyelesaian Perkara (CC) 377 kasus.
3. Jumlah Tersangka : 631 orang.

  • LK – WNI : 568 orang.
  • PR – WNI : 51 orang.
  • LK – WNA : 12 orang.

4. Jumlah Barang Bukti.
• Ganja : 28.814,04
• Sabu : 174.341,54 gram.
• Ekstasi : 29.898 butir
• Heroin : 94 gram.
• Katinon : 50.100 gram.
• Happy Five : 318 butir.
• Pil PCC : 90 butir.
• Ketamin : 1.730 gram.
• Obat & Kosmetika berbahaya : 198 jenis.

Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan selama tahun 2018 berdasarkan pasal 1 ayat 5, pasal 2 peraturan kepalan BNN RI dan pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 pasal 92 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

• Ganja : 27.517 gram.
• Sabu : 147.906,17 gram.
• Ekstasi : 27.300 butir
• Kationon : 48.951,49 gram.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 ini yang dilaksanakan  di Lapangan Engku Putri Batam Centre sebanyak 6.481,59 gram sabu, 2.225 butir ekstasi dan 4.109 Botol Miras  dengan perincian sebagai berikut :

Ditresnarkoba Polda Kepr, barang bukti yang dimusnahkan : Sabu : 5.516,59 gram,  Ekstasi : 2.225 butir.

Tangkapan Polresta Barelang berupa minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 4.109 botol dan Sabu sebanyak 965 gram.

Pemusnahan Barang bukti juga dilaksanakan secara serentak diseluruh Polres/ta jajaran Polda Kepri.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus