Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya berhasil mengamankan Herman, terpidana kasus penggelapan uang rekan bisnisnya sebesar Rp 585 juta, yang selama ini buron. Ia diringkus petugas Kejari Batam, di Pelabuhan AZSDP Telaga Punggur saat hendak bertolak ke Tanjung Uban, Kamis (13/12/2018) sore sekira pukul 14.15 WIB.
Begitu berhasil diringkus, Herman langsung dibawa Tim Kejari Batam menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 “Herman terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 193k/PID/2018 tanggal 28 Maret 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 193/PID.B/2017/PT.PBR jo putusan Pengadilan Negeri No 332/PID.B/2017/PN.BTM, dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi saat ditemui sejumlah awak media.
Ia menyebutkan terdakwa begitu mengetahui putusan Mahkamah Agung RI itu terdakwa menghilang namum pihak Kejari Batam berhasil mengamankannya.
Kejadian itu, katanya, berawal saat terpidana Herman pada bulan Mei 2014 silam sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Batam, telah menyuruh dan melakukan tindak pidana penipuan. Di mana, terpidana Herman bersama dengan Andre Roberto Sitanggang berjanji akan mengurus lahan yang berada di deretan pasar jodoh, dan terpidana telah menerima uang sebesar Rp 292.500.000 dari saksi Denly Rianto. Tetapi terdakwa tidak bisa mengurus surat-surat tersebut lantaran lahan tersebut adalah milik PT Rezeki Graha Mas.
Lebih lanjutdisebutkannya, sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis terpidana Herman dengan hukuman 5 bulan penjara, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan hakim tersebut,katanya, JPU kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Kemudian, PT menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut dikuatkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan putusan MA, Herman terbukti dan melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 372  pasal 55 ayat 1.
Kepada sejumlah awak media Herman mengaku sudah mempunyai firasat kalau ia akan dieksekusi oleh pihak Kejari Batam dan ia telah  diberitahu oleh pengacaranya atas putusan MA tersebut.
Sejak berjalannya proses peradilan dalam kasusnya  di Pengadilan Negeri Batam sampai  ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung berjalan Herman tidak ditahan karena dianggap koperatif.
Namun faktanya begitu mengetahui putusan MA ia mencoba kabur beruntung pihak Kejari Batam mengetahuinya dan berhasil meringkusnya. (Lian)

Posting Komentar

Disqus