Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
– Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah merevisi Alat Peraga Kampanye (APK) dengan adanya revisi tersebut, peserta pemilu bisa memasang APK dimana saja, kecuali di lokasi yang dilarang.

 “Revisi titik pemasangan APK di Kota Batam tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batam nomor 140/PL.01.5/Kpt/2171/Kota/XII/2018,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan kepada sejumlah awak media, Sabtu (29/12/2018)
 
Keputusan ini resmi disosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu di kantor KPU Kota Batam, Sekupang , Batam.
 
Revisi itu dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta pemilu terkait ruang publik untuk pemasangan APK. Dengan adanya revisi APK itu, peserta pemilu bisa memasang APK di mana saja, kecuali di lokasi yang dilarang.
 
Dalam keputusan KPU tersebut merinci titik-titik yang dilarang untuk memasang APK diantaranya : di tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah.
 


APK juga tidak boleh ditempatkan di sepanjang median jalan, taman kota, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), fly over, dan under pas, kecuali pada tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada.
 
Fasilitas umum di komplek perumahan juga harus bebas dari pemasangan APK, kecuali bersifat sesaat pada waktu pelaksanaan kegiatan kampanye.
 
Di persimpangan jalan tanpa fasilitas traffic light (lampu merah), APK bisa dipasang di luar radius 30 meter, kecuali menggunakan tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada.
 
Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta diperbolehkan dan harus mendapat izin tertulis dari pemilik tempat. Meski demikian, pemasangan APK tetap harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, serta keselamatan lalu lintas dan masyarakat sekitar.
 
Setiap pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak sendiri oleh peserta pemilu harus dilaporkan kepada KPU Kota Batam dengan tembusan kepada Bawaslu Kota Batam.
 
Khusus pemasangan APK pada Posko Pemenangan atau sebutan lain milik peserta pemilu, harus tunduk pada aturan mengenai APK dan dihitung sebagai bagian dari kuota APK milik peserta pemilu yang bersangkutan.

Sementara untuk pemasangan, perawatan, dan pembersihan APK menjadi tanggungjawab peserta pemilu. Begitupun dengan akibat dan dampak yang timbul dari pemasangan APK, juga menjadi tanggungjawab peserta pemilu.

Ia mengharapkan agar saat masa kampanye berakhir, peserta pemilu harus membersihkan kembali  APK-APK yang telah dipasangnya. (AP)

Posting Komentar

Disqus