Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Tim gabungan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Tanjungpinang bersama TNI dan Polri menggelar rajia disejumlah warung internet (warnet) dan tempat hiburan malam, Jumat (2/6/2018).

Razia  ini digelar bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi umat muslim yang sedang melakukan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1439 H.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan rajia ini digelar untuk menjalankan amanah Surat Edaran Pejabat Walikota Tanjungpinang untuk melakukan penertiban ditempat hiburan Pub, Karaoke, tempat billiar dan gelandang permainan selama bulan suci Ramadan.

 
“Dalam Surat Edaran Pejabat Walikota Tanjungpinang tersebut dijelaskan agar seluruh tempat hiburan tutup selama lima hari di hari pertama bulan suci Ramadhan, tutup satu hari pada pertengahan bulan suci Ramadhan 1439 H saat Nuzul Qur’an tutup selama dua hari, dan dua hari dihari terakhir puasa Ramadhan yakni pada H minus dua dan H minus satu,” katanya.

Dian juga menyebutkan saat rajia itu digelar ditemui warnet yang ijinnya sudah mati satu bulan.

"Warnet itu memiliki  ijin usaha tetapi sudah mati,  kita berikan teguran jadi teguran itu dia sifatnya sesuai SOP 733 yakni selama tujuh hari, tiga hari, tiga hari kerja, setelah teguran yang ketiga dia belum mengurus ijinnya maka kita bisa mengambil tindakan sampai ke yustisi dan juga bisa sampai ketahap Tindak Pidana Ringan (Tipiring),"jelasnya

(Jep)

Posting Komentar

Disqus