Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
-   Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran masyarakat harus memperhatikan  sistem instalasi listrik di rumahnya dan memperhatikan kabel listrik  yang digunakan sebab kabel listrik adalah salah satu komponen vital yang berfungsi sebagai penghantar arus listrik dari sumber listrik PLN menuju peralatan listrik.

Kabel listrik itu seperti pembuluh darah dalam tubuh manusia, dimana bila saluran pembuluh darah ada yang bermasalah tentu tubuh tidak akan bekerja dengan baik. Kabel listrik pun demikian, bila ada saluran yang bermasalah maka akan berpotensi mengganggu sistem instalasi listrik rumah anda dan dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Maneger Publik Relation Bright PLN Batam, Bukti Panggabean saat ditemui di ruang kerjanya, Batam Centre, Senin 25 Juni 2018 menyarankan agar masyarakat  supaya berhati – hati melakukan pemasangan instalasi dan harus dilakukan pengecekan skala secara internal.

Menurut  Bukti Panggabean bahwa instalasi listrik rumah itu adalah tanggung jawab dari pemilik rumah, batas kewenangan Bright PLN Batam dalam proses penyambungan baru listrik di mulai dari pemasangan jaringan tegangan rendah, sambungan rumah, sampai dengan
alat pembatas dan pengukur (kWh Meter & MCB).

Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44, Peraturan Pemerintah Nomor  14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 5/2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, serta sesuai hasil putusan Mahkamah konstitusi atas perkara Nomor 58/PUU-XII/2014 pada 22 September 2015, Menteri ESDM dapat menunjuk Konsuil dan PPILLN untuk menerbitkan sertifikat laik operasi bagi pengguna listrik. Untuk diketahui, setiap instalasi listrik memang wajib memiliki sertifikat laik operasi.
Lembaga pemeriksa instalasi (Konsuil, PPILN) bertugas memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik tegangan rendah yang sudah dipasang oleh instalatur listrik dan mengeluarkan sertifikat laik operasi. Isinya menyatakan bahwa instalasi dalam rumah/bangunan pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi.

“ Jadi ada lembaga independen yang mengeluarkan sertifikat laik operasi,” kata Bukti.

Bukti menyarankan penggunaan kabel yang Standard Nasional Indonesia (SNI) dan benar-benar memperhatikan instalasi listrik di rumah.

“ Akan sangat bagus jika jaringan instalasi rumah tidak ada kabel yang sambungan,” katanya.

Jika di negara luar seperti di Singapura, lanjut  Bukti, dari MCB ke lampu kabel yang digunakan khusus digunakan demikian juga halnya untuk stop kontak kabel yang digunakan juga khusus.

Bukti juga menyarankan agar masyarakat memperhatikan ukuran kabel yang digunakan sesuai dengan bebannya, sebab jika ukuran kabelnya sangat kecil dan beban terlalu besar maka kabel itu akan panas dan dapat mengakibatkan terjadinya bunga api dan mengakibatkan kebakaran.

“ Jika beban terlalu berat maka kabel akan panas, ketika kabel listrik itu panas dan tersentuh dengan kabel negatif maka MCB akan terputus atau off  namun dikwatirkan jika satu kabel atau kabel api panas dan tidak bersentuhan dengan kabel negatif maka akan terjadi bunga api dan menyebabkan terjadinya kebakaran,” jelasnya.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus