Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2365 tentang pelaksanaan hari libur, Surat Edaran itu sebagai tindak lanjut dari  Surat Edaran Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, Nomor 15 tahun 2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang hari Pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tanggal 27 Juni 2018 di tetapkan sebagai hari libur nasional .

“ Sesuai Surat Edaran Presiden Republik Indonesia seluruh Pegawai Negri Sipil, karyawan perkebunan dan karyawan pabrik wajib di liburkan lantaran pemilihan kepala daerah,” kata Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang melalui Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar S.Sos pada sejumlah awak media, Selasa (26/6/2018).
 
Ia menyebutkan untuk pelayanan kepada masyarakat di Rumah Sakit, Puskesmas, air minum, pemadam kebakaran, ketertiban dan keamanan, perhubungan dan unit pelayanan lainnya tetap  melaksanakan tugas pelayanannya seperti biasa .

Kadis Kominfo kabupaten Asahan juga mengharapkan agar seluruh masyarakat Asahan menggunakan hak pilihnya dan mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut berjalan dengan aman dan tertib
 
(Nes)

Posting Komentar

Disqus