Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Irman Gusman. Foto: Ari Saputra/detikcom
JAKARTA, Realitasnews.com - Putusan gugatan praperadilan Irman Gusman melawan KPK akan dibacakan hari ini, Rabu (02/10/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail yakin kliennya akan menang.

"Rencananya besok putusan praperadilan jam 10.00 pagi, tapi kita belum mendapat konfirmasi lagi," kata Maqdir saat dihubungi, Selasa (01/10/2016).

Maqdir mengatakan alasan kuat yang menjadi dasar gugatan praperadilan ini karena Irman ditangkap saat masih dalam proses penyelidikan. Artinya tindakan yang dilakukan oleh KPK bukan operasi tangkap tangan (OTT) melainkan penangkapan.

"Iya pasti kita berharap dikabulkan, itu yang jadi alasan kami, mereka (KPK) katakan tangkap tangan tapi dari teks undang-undang dan keterangan para ahli menjelaskan kalau dalam proses penyelidikan itu bukan tangkap tangan tapi penangkapan," jelas Maqdir.

Dalam penangkapan, Maqdir menuturkan harus ada surat penangkapan. Sedangkan surat penangkapan itu tidak ada saat OTT.

Kondisi Irman Gusman sendiri saat ini masih dalam keadaan sakit. "Ya masih sakit, kita mengetahui beliau sakit tensinya sampai 150, nah saya cuma belum tahu kabarnya lagi, tadinya mau dibawa ke rumah sakit hari ini," lanjut Maqdir.

Namun baik Irman maupun kuasa hukumnya mengaku siap apapun keputusan hakim.

"Ya tentu kita akan hadir untuk mendengarkan dan kita akan hormati apapun keputusannya," tutup Maqdir.


(dtk)

Posting Komentar

Disqus