Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sugianto Alias Tesi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Divonis Kurungan Penjara Selama 20 Tahun
(Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com – Seorang pria, Sugianto divonis Pengadilan Negeri Batam dengan kurungan penjara selama 20 tahun lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Yuyun dan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang saksi, Maman Surahman.

Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap SH, secara bergantian dengan anggota Majelis Hakim Hera Polosoa Destiny SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH pada Selasa (29/11/2016) disebutkan bahwa terdakwa Sugianto membunuh pacarnya Yuyun lantaran tersinggung dikatakan korban tidak normal saat diajak korban berhubungan badan.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, (5/3/2016) lalu terdakwa Sugianto mendatangi rumah kost korban di Danau Kolam,Batam ketika ia tiba di rumah kost korban saksi Maman Surahman dan Agustin bersama korban, Yuyun sedang ngobrol ngobrol.

Melihat Terdakwa Sugianto alias Tesi datang, kedua saksi Maman Surahman dan Agustin langsung masuk ke kamar kostnya untuk tidur.

Entah bagaimana terdakwa Sugianto dan korban terlibat cekcok dan terdakwa pulang ke rumahnya di mest tempat ia bekerja.

Setelah pulang ke rumahnya, terdakwa kembali mendatangi rumah kost korban dengan membawa pisau dapur,.
Di rumah kostnya Yuyun dan terdakwa kembali terlibat cekcok dan terdakwa menusuk leher korban sehingga membuat korban menjerit histeris minta tolong.

Mendengar jeritan korban, saksi Maman Surahman terbangun dan melihat terdakwa kembali menusuk leher perut korban.

Saksi Maman langsung melerainya dan ia terlibat perkelahian dengan terdakwa, akibat perkelahian tersebut saksi Maman menderita luka tusuk di tangan dan kakinya bahkan jari telunjuk sebelah kanan putus dan harus diamputasi.

Hakim Majelis Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dalam amar putusannya bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Unsur pasal 340 KUHP sudah terpenuhi lantaran tenggang waktu dari rumah kost terdakwa ke rumah kost korban dapat ditempuh dalam waktu 5 menit dan selambat lambatnya 15 menit artinya waktu tersebut digunakan terdakwa untuk berpikir melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Taufik

Selain itu , lanjut ketua Majelis Hakim, Syahrial, unsur dakwaan primer kedua pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sudah terpenuhi.

“ Terdakwa terbukti melakukkan penganiayaan terhadap korban dan saksi Maman Surahman yang menyebabkan saksi mengalami luka berat dan telunjuk tangan kanannya putus,” jelas Syahrial.

Perbuatan terdakwa Sugianto alias Tesi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap korban atas perbuatannya terdakwa dihukum kurungan penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan.

“Apakah terdakwa menerima putusan ini,” tanya ketua Majelis Hakim Syahrial.

“Saya setuju yang Mulia,” jawab terdakwa setelah terlebih dahulu ia berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya Yogi SH dan Taufik SH MH.


(Pay)

Posting Komentar

Disqus