Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Kapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH (Fhoto : Humas Polda Kepri)

BATAM, Realitasnews.com – Pengajuan ijin ke Polda Kepri untuk menyampaikan pendapat serta aspirasi di muka umum akhir akhir ini semakin banyak. Untuk mengingatkan masyarakat agar mengajukan aspirasinya atau pendapat dengan tertib dan damai, Kapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH mengeluarkan Maklumat secara tertulis ke redaksi yang melalui Plt Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs S Erlangga .

Maklumat Kepolisian bernomor : MAK/ 01 / XI / 2016 / POLDA KEPRI tentang Larangan menyampaikan pendapat di muka umum bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.

Isi dari maklumat Kapolda Kepulauan Riau tersebut adalah sebagai berikut :

A.    Bahwa saat ini, terdapat cukup banyak yang megajukan ijin ke Polda Kepri untuk menyampaikan pendapat di muka umum ;

B.      Kepada peserta dan penanggung jawab kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau pihak-pihak terkait, agar wajib menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral, menjaga dan menghormati ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Bangsa sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ;

C.    Bilamana dalam penyampaian pendapat di muka umum, melanggar aturan yang dilarang Undang-Undang, maka akan dikenakan SANKSI TEGAS sebagai berikut :

1.Membawa, Memiliki, Menguasai senjata api, amunisi dan bahan   peledakdiancam   dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
2.Membawa, Memiliki, Menguasai, Mengangkut senjata tajam, Senjata         penusuk dan Senjata pemukul, diancam dengan hukuman 10 tahun. 
3.Menghasut / Memprovokasi baik dengan lisan / tulisan, diancam dengan hukuman enam tahun 
4.Menghina/mencemarkan nama baik melalui media elektronik, diancam dengan hukuman enam tahun dan denda 1 miliyar.
5.Menyebarkan Informasi menggunakan media elektronik yang menimbulkan kebencian, permusuhan dalam kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara, diancam dengan hukuman enam tahun dan denda 1 miliyar.
6.Melawan, menghalang-halangi dan menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya, diancam dengan hukuman empat bulan 2 minggu.

Demikian Maklumat Kapolda Kepri untuk diketahui dan diindahkan serta dilaksanakan demi kebaikan seluruh warga Masyarakat Kepulauan Riau," kata Kapolda Kepri Sam Budigusdian dalam rilisnya. 

(pay)






Posting Komentar

Disqus