Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Brigjen Teddy diadilli di Pengadilan Militer II Jakarta (edo/detikcom)
JAKARTA, Realitasnews.com - Brigjen Teddy Hernayadi menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait korupsi anggaran alusista di Kemenhan. Dirinya mengaku apa yang dilakukan untuk Indonesia. Tapi ia tetap akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding.

"Keadilan dan kebenaran di Indonesia saat ini di Kemenhan, TNI apalagi di militer tidak mungkin bisa ditegakkan," ujar Brigjen Teddy usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/11/2016).

Teddy mengaku menerima putusan penjara seumur hidup oleh hakim. Namun dirinya juga akan berupaya banding di tingkat selanjutnya,

"Tapi memang kebenaran yang hakiki tidak ada di manusia, kan adanya di Tuhan kan. Idealis kebenaran itu tidak mungkin bisa ditegakkan semaunya, terus terang saya orientasi berbuat ini justru untuk Indonesia," ujar Teddy.

Teddy berkelit dengan membandingkan sistem anggaran Indonesia dan dunia International. Di mana dalam penggunaan anggaran selama satu tahun diselesaikan sesuai kontraknya. Pasalnya sistem yang berlaku ini memiliki celah-celah yang dapat dimanfaatkan.

"Sistem anggaran di Indonesia itu tidak sama dengan internasional. Seharusnya menurut internasional, sistem yang berlaku di internasional itu satu tahun anggaran itu alokasinya tidak harus selesai di 31 Desember. Karena apa ? kalau anggaran itu turun misalnya di Oktober sedangkan kegiatannya harus kontrak 20 bulan, apa ini bisa selesai 31 Desember? Tidak bisa. Ideal tidak," papar Teddy.

Menurutnya kegiatan yang dilakukan bulan Oktober tidak mungkin selesai hanya dalam waktu dua bulan. Sehingga hal ini hanya bisa diselesaikan jika ada MoU dengan pihak rekanan.

"Tergantung sekarang kegiatan apa di bulan Oktober tersebut bisa tuntas dalam 2 bulan akhirnya peluang untuk terjadi masalah itu besar. Tapi kalau untuk sistem internasional alokasinya betul sampai 31 Desember, tapi kegiatan selanjutnya tergantung dari MOU pada kegiatan tersebut. Misalnya pengadaan barang yang harus multiyears diturunkan di Oktober apa selesai 31 Desember? tidak," beber Brigjen Teddy.

Teddy pun menyalahkan tatanan negara yang berbentuk yudikatif dan legislatif. Sehingga ketika menanangani hal berbau alusista dan militer membentuk sistem anggaran yang salah.

"Di dunia hanya sistem militer yang Indonesia. Sedangkan beberapa negara lainnya semua militer dunia di bawah Minister of Devence, bukan di bawah Panglima TNI, bukan di bawah John Chief of Staff. Sistem anggaran di Indonesia hanya satu-satunya negara yang sistem keuangan penerima negara dan pengeluaran negara jadi satu oleh Menteri Keuangan. Tidak ada di dunia, lembaga penerimaan negara di luar lembaga pengeluaran. Di kita semua dijadikan satu di Menteri Keuangan," pungkasnya.

Kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy terjadi kurun 2010-2014 saat ia berdinas di Kemhan sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan dengan pangkat kolonel . APBN yang masuk ke Kemhan yang harusnya untuk membeli alutista malah mampir dulu ke kantongnya, puluhan miliar rupiah di antaranya raib. Majelis hakim menyatakan sedikitnya USD 12 juta masuk ke kantor Brigjen Teddy.

Apabila Brigjen Teddy menerima hukuman seumur hidup, maka ia harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia. 


(detik.com) 

Posting Komentar

Disqus