Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Ketua Komisi D DPRD Jepara, H Agus Sutisna SH MH Saat Memaparkan Materi Studi Banding
Mereka Ke Komisi III DPRD Batam, (Fhoto : realitasnews.com) 
BATAM, Realitasnews.com – Pembangunan industri disetiap kota sangat dibutuhkan namun setiap kota juga membutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembangunan industri dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Batam merupakan salah satu yang ingin dipelajari oleh komisi D DPRD Jepara, Jawa Tengah ketika melakukan kunjungan kerja ke Komisi III DPRD kota Batam.

‘Saat kami menuju ke kantor DPRD Batam ini kami salut pak, kok ada hutan di tengah tengah kota,” kata ketua Komisi D DPRD Jepara, H Agus Sutisna SH MH saat mengelar kunjungan kerja di ruang komisi III DPRD Batam, Selasa (22/11/2016).

Staf ahli komisi III DPRD Batam, Imam menceritakan bahwa dulunya Batam merupakan pulau yang hanya sedikit dihuni masyarakat suku Melayu. Oleh BJ Habibie Batam di Bangun pada tahun 1970 an melalui Kepres tahun 1973 pengelolaan Batam di serahkan ke Badan Otorita Batam.

“Jadi membangun Batam yang ketika itu masih sedikit penduduknya lebih gampang dari pada membangun daerah lain, “ kata Imam

Kepala Bidang Program dinas PU kota Batam, Metha mengatakan hak pengelolaan lahan dipegang olah BP Batam.
“ Dari luas pulau Batam, paling sedikit 30 persen sengaja tidak disentuh dan masih hutan sebagai Ruang Terbuka Hijau kota Batam,” jelas Metha.

Setiap membangun suatu lahan, kata Metha, ijin UKL UPL dipegang oleh Pemko Batam.

“Kota Batam memiliki Perda untuk mengatur tata cara pembangunan khususnya pembangunan yang memiliki dampak terhadap lingkungan,” kata Metha.

Untuk menjadikan kota Batam agar tetap sejuk,” lanjutnya, pemerintah kota Batam bekerja sama dengan BP Batam menjaga hutan lindung atau hutan disekitar area waduk.

“ Intinya walau BP Batam mempunyai wewang terhadap Hak Pengelolaan Lahan, Pemko Batam memiliki wewenang untuk memberikan ijin UKL UPLnya.”jelas Metha.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus