Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ketua Majelis Hakim Mangapul Simamora Menunjukkan Bukti Kepada Dua Terdakwa Narkoba
(Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com - Pengadilan Negeri Batam pada Rabu sore ( 23/11/2016)  kembali mengelar sidang Helmi Jamil bin Jamil alias Mail dan Kamsudi Bin Markhadi alias Sudi terdakwa dugaan kasus narkoba.

Sidang digelar dengan agenda siding pemeriksaan keterangan saksi. Seorang saksi bernama Yusuf kepada ketua majelis Hakim, Mangapul Manalu menyebutkan Ia disuruh oleh terdakwa Kamsudi untuk membeli narkoba jenis shabu shabu kepada Yusrizal.

“Ia benar yang mulia saya di suruh oleh Kamsudi untuk membeli shabu shabu kepada Yusrizal,” kata Yusuf.

Shabu yang saya beli,kata Yusuf, seberat 200 gram tetapi uangnya belum diberikan kepada Yusrizal namun barang haram tersebut telah diberikan kepadanya.

Setelah itu, lanjut Yusuf, shabu shabu tersebut diserahkannya kepada terdakwa Kamsudi, yang kemudian memberikan uang sejumlah Rp 12 juta kepadanya.

“Uang Rp 12 juta tersebut kemudian saya serahkan kepada Yusrizal dan sisa pembelian shabu tersebut tinggal Rp 8 juta lagi,” jelas Yusuf      

Terdakwa Kamsudi membenarkan seluruh keterangan terdakwa, hanya ia membantah bahwa Ia tidak memberikan upah kepada saksi Yusuf.

“Saya memberi upah kepada saksi Yusuf, untuk membeli shabu kepada Yusrizal,” kata terdakwa Kamsudi.

Terdakwa Kamsudi dan Helmi Jamil di amankan BNNP kepri pada tanggal 10 Mei 2016 lalu di jalan di depan perumahan Cipta Asri Kota Batam, Kepri sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu dari tubuh terdakwa petugas mengamankan narkoba jenis shabu shabu seberat 104 gram.

Akibat perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal
114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang- Undang RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ( pay/IK )


Posting Komentar

Disqus