Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto Menunda Sidang Lantaran Tidak Penuhi Kourum (Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto menunda rapat  Paripurna ke 14 dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda sistem kesehatan daerah sekaligus pengambilan keputusan dan laporan pengusul perubahan peraturan DPRD kota Batam nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib sekaligus pembentukan tim kerja.

Rapat paripurna dijadwalkan pada Senin sore (21/11/2016) pukul 14 Wib namun molor selama 25 menit, dimulai pukul 14. 25 Wib.

Rapat paripurna ini hanya dipimpin  oleh ketua DPRD kota Batam, Nuryanto tanpa dihadiri ketiga wakil ketua DPRD kota Batam, Zainal Abidin, Iman Sutiawan, Tengku Hamzah.

Saat membuka rapat Paripurna Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan sesuai pasal 78 ayat 1 hurup D Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 junto pasal 76 ayat 2 huruf  Y Perda kota Batam tentang Tata Tertib Rapat paripurna harus dihadiri sebanyak 2/3 dari seluruh anggota DPRD kota Batam.

Dari 50 orang anggota DPRD kota Batam, kata Nuryanto, yang hadir hanya 26 orang saja artinya hal ini belum memenuhi kourum.

“Lantaran belum memenuhi kourum sidang terpaksa saya skors berapa menit,” Tanya Nuryanto kepada anggota DPRD yang hadir.

“Sepuluh menit ketua,” jawab anggota DPRD Batam yang hadir.

“Oke sidang saya skors selama 10 menit, untuk itu saya harap seluruh ketua Fraksi segera menghubungi anggotanya,” perintah Nuryanto dengan nada tegas.

Setelah diskors selama 10 menit namun anggota DPRD kota Batam yang hadir hanya 29 orang saja, Ia akhirnya menskors rapat paripurna selama 10 menit.

Walau telah diskors dua kali, namun kehadiran anggota DPRD tetap tidak memenuhi kourum.

“Sesuai pasal 73 ayat 3 Peraturan Tata Tertib DPRD kota Batam maka apa bila sesuai ketentua ayat 1 dan ayat 2 pasal 73 maka pimpinan rapat paripurna dapat menunda paripurna sampai waktu tiga hari atau sampai batas waktu yang ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus),” kata Nuryanto

Setelah memanggil seluruh ketua Fraksi DPRD kota Batam ke kedepan ketua DPRD kota Batam, Nuryanto  akhirnya menutup sidang rapat paripurna lantaran anggota DPRD yang hadir hanya 29 orang dan belum memenuhi kourum.

“ Sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD kota Batam untuk melaksanakan sidang paripurna anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPRD lantaran belum kourum sidang Rapat Paripurna ini saya tutup dan akan digelar setelah Bamus menjadwalkannya,” kata Nuryanto sambil mengetuk palu.


(Pay)

Posting Komentar

Disqus