Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Al Mukti Sofian Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Kurungan Penjara Selama 6 Tahun
Dan Denda Rp 1 Miliar (Fhoto : Realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com, Pengadilan Negeri Batam memvonis Al Mukti Sofian terdakwa kasus narkoba dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan penjara. Atas putusan hakim majelis tersebut terdakwa mengatakan masih pikir pikir.

Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua majelis hakim Zulkipli didampingi hakim anggota Hera SH dan Iman SH, Kamis, sore (24/11/2016)  disebutkan bahwa terdakwa Al Mukti Sofian sesuai dengan keterangan para saksi saksi bahwa terdakwa secara sah dan terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu shabu tanpa memiliki ijin sebanyak 7 paket dengan berat 3 gram.

Atas hal tersebut, kata Zulkifli, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun tentang Narkotika atas perbuatannya terdakwa Al Mukti Sofian divonis dengan kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dengan hukuman kurungan badan selama 1 tahun.

“Bagaimana terdakwa apakah anda menerima putusan ini atau masih piker piker dulu,” Tanya ketua Majelis Hakim, Zulkifli

Saat mendengar putusannya terdakwa Al Mukti Sofian awalnya tertunduk dan setelah diskusi dengan Penasehat Hukumnya akhirnya ia mengatakan pikir pikir dulu.

“ Saya pikir pikir dulu yang mulia,” kata Almukti

 (Pay)

Posting Komentar

Disqus