Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Bersama Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Dan Pimpinan DPRD Kepri Menandatangangi Pengesahan Perda Perangkat Daerah (Fhoto : Istimewa)
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com - DPRD Provinsi Kepri secara resmi mensahkan Peraturan Daerah pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Pengesahan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD No 26 tahun 2016 tentang pengesahan Ranperda pembentukan Perangkat Daerah menjadi Perda. Dalam laporan akhir pansus yang digelar Rabu (2/11/2016).

Pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kepri, nantinya Kepri akan memiliki 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Jumlah tersebut terdiri dari 22 dinas, 5 badan, satu sekretariat dewan, satu inspektorat. Jumlah ini, diluar biro yang nantinya berada dibawah Sekretariat Daerah.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengucapkan terimakasih kepada Pansus yang telah bekerja keras melahirkan Perda tersebut.

Selain itu, Ia menilai komposisi dari perangkat daerah Kepri sudah lebih ramping dari sebelumnya.

"Terimakasih kepada Pansus yang sudah bekerja keras. Saya juga berharap Gubernur konsisten untuk konsisten dan membagi tugas habis ke organisasi dibawahnya," kata Jumaga usai sidang paripurna, Rabu (2/11/2016).

Dengan SOTK yang baru, Ia berharap Pemprov Kepri akan memiliki struktur yang kaya fungsi.

"SOTK yang baru ini diharapkan dapat membantu Gubernur meningkatkan kinerjanya melayani masyarakat," harap Jumaga.

Sebelumnya, Juru bicara pansus Afrizal Dachlan mengatakan bahwa pansus telah menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2016. "Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, semua menyetujui disahkannya ranperda ini menjadi perda," kata Afrizal.

Ia menambahkan beberapa catatan diantaranya adalah Kepala Daerah mengutamakan prinsip meritrokasi berdasarkan UU ASN.

"Berdasarkan pandangan fraksi Hanura, pengisian personel tidak boleh berdasarkan like or dislike, tapi berdasarkan kompetensinya," kata Afrizal.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan bahwa SOTK ini disusun dengan semangat efisiensi. Nurdin gembira, DPRD bekerja sangat baik karena mampu meng-efisiensi Dinas Badan. "Berdasarkan catatan kami, jumlah dinas dan badan dan strukturnya mampu diefiensi 5,02 persen," kata Nurdin.

Efisiensi ini, sambungnya diharapkan dapat mengurangi belanja organisasi dan belanja pegawai. "Tapi bukan mengurangi fungsi dan kewenangan," paparnya.
Terakhir, Gubernur berjanji untuk menjalankan pemerintah secara efisien sesuai dengan catatan yang diberikan fraksi-fraksi. Rapat paripurna ini juga dihadiri seluruh wakil ketua DPRD

(pay/hms)

Posting Komentar

Disqus