Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Foto: Hasan Al Habshy/detik.com
JAKARTA, Realitasnews.com - Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini akan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik karena mengundang aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat (4/11/2016) kemarin di depan Istana Merdeka.

Kasus ini berawal dari ucapan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu Rabu (30/9/2016) lalu. Seorang warga bernama Buni Yani lalu memposting video pernyataan Ahok tersebut ke media sosial dan menjadi viral. Di postingan video itu, dia juga memasukkan tulisan bernada provokatif. Begini tulisan Buni Yani di video yang diunggahnya tersebut:

"Penistaan terhadap agama?

"Bapak-ibu (pemilih muslim)...dibohongi Surat Al Maidah"...(dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi,"

"Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."

Demikianlah postingan tulisan Buni Yani yang diunggahnya ke Facebook pada Kamis (6/10/2016) lalu. Postingan video dan tulisan Buni Yani itu pun langsung viral. Terjadi pro dan kontra di kolom komentar postingannya itu.

Banyak umat Islam yang emosinya tersulut setelah melihat postingan Buni Yani itu. Postingan itu pun jadi viral karena dishare netizen ke berbagai media sosial lainnya.

Selanjutnya, pada Kamis (6/10), Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin. Ahok dianggap telah melakukan penistaan agama karena telah menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51.

Tak hanya itu, sejumlah orang mengatasnamakan diri Forum Anti Penisataan Agama (FUPA) yang terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI), juga melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).

Ahok sendiri sebelumnya telah mendatangi Bareskrim Polri terkait laporan tersebut pada Senin (24/10/2016). Ahok mengataka dirinya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi ucapannya terkait Al Maidah ayat 51.

"Kasus Pulau Seribu, Surat Al Maidah," kata Ahok mengenai maksud kedatangannya ke Bareskrim saat itu.

Bahkan diketahui, pihak Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus ini.

Namun, gelombang protes dan galangan massa kadung membesar terkait adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Aksi unjuk rasa besar-besaran itu dihadiri ribuan orang dari berbagai ormas Islam dan para tokoh ulama dilakukan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11/2016).

Massa unjuk rasa tersebut menuntut agar Ahok segera diperiksa oleh Bareskrim. Massa juga meminta agar Presiden Jokowi tidak melakukan perlindungan ataupun intervensi terhadap kasus Ahok tersebut.

Aksi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB itu sempat berjalan damai dan tertib hingga pukul 18.00 WIB. Sayangnya, lepas waktu Isya, kerusuhan terjadi. Warga dan polisi menjadi korban dalam peristiwa itu.

Tudingan melakukan perlindungan tersebut langsung dibantah oleh pemerintah. Bahkan, lewat tengan malam setelah kerusuhan tersebut, Presiden Jokowi langsung menggelar rapat dan jumpa pers.

Jokowi menegaskan komitmennya, proses hukum terhadap Ahok harus dilakukan secara tegas dan transparan.

"Telah disampaikan bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat dan transparan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Sabtu (5/11/2016) dini hari.

Tak cukup itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga menyampaikan ke publik soal kasus Ahok ini. Dia berjanji akan melakukan proses hukum secara transparan.

"Gelar perkara bisa secara (disiarkan) live agar publik bisa melihat dengan jernih kasus ini dan mengetahui secara terbuka isi dan keterangan pelapor, terlapor, dan ahli," kata Tito di Istana Kepresidenan, Sabtu (5/11/2016).


(dtk)

Posting Komentar

Disqus