Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
JAKARTA,Realitasnews.com - Calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama. Sebenarnya bagaimana aturan pemeriksaan cagub di kepolisian dalam UU Pilkada?

"Aturan pemeriksaan di kepolisian tak berpengaruh apapun terhadap status pencalonannya," ujar ketua KPU DKI Sumarno, dilansir detikcom, Sabtu (12/11/2016) malam.

Sumarno mengatakan tak ada masalah yang akan ditimbulkan meski calon tersebut menjalani pemeriksaan. Karena status terperiksa, menurutnya, tak dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah.

"Dalam hukum itu kan ada istilah terperiksa, terdakwa, tersangka dan terpidana. Bahkan meski sudah jadi tersangka, tidak berpengaruh apapun terhadap statusnya (sebagai cagub)," kata Sumarno.

"Yang diatur kalau dia terpidana, misalnya pidana penjara dihukum 5 tahun atau lebih, baru ada sanksi berupa pembatalan, kalau memang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau baru terperiksa belum tentu salah, tersangka saja belum tentu salah, harus ada pembuktian di pengadilan, hakim memvonis yang bersangkutan dan terbukti melakukan tindak pidana," sambungnya.

Rencananya Ahok akan segera mengikuti proses gelar perkara pada Selasa (15/11/2016) pekan depan. Selain mendatangkan saksi ahli, Ahok sebagai terlapor dan sebelas pelapor akan diundang dalam gelar perkara.

Selain itu, Bareskrim akan mengundang pengawas dari pihak internal Polri seperti Inspektorat, Divisi Hukum, dan Propam. Sedangkan, dari pihak eksternal akan mengundang Ombudsman, dan Kompolnas. 


(dtk)

Posting Komentar

Disqus