Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


JAKARTA  Realitasnews.com  - BPJS Kesehatan dalam memperkuat implementasi pembayaran melalui autodebit, melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama, tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS.

Melalui pendantanganan ini, Rabu (18/4/2018) di Jakarta. implementasi pembayaran iuran autodebit dapat lebih optimal dilaksanakan di masing-masing cabang bank mitra kerja seluruh Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Direktur Hubungan Kelembagaan BNI (Persero), Direktur Corporate Banking Mandiri (Persero), Direktur Hubungan Kelembagaan BRI (Persero), dan Direktur BCA.

Dengan sistem autodebit, kini tidak perlu khawatir, ataupun lupa, karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta, dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan.

Peserta JKN-KIS tinggal datang ke Bank yang bekerjasama, dan mendaftarkan diri mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit, serta harus pastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan.

"Selain itu, pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang kemudian BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke Bank yang bekerjasama,” jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso.

Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 dan masih belum menggunakan metode autodebit, bisa langsung ke bank untuk mendaftar. BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan mengkontak (feedback) peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebit.

"Upaya ini kami lakukan disamping untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta PBPU/mandiri, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas program JKN-KIS. Kami juga mengapresiasi dukungan perbankan khususnya dalam mendukung program JKN-KIS,” pungkasnya.

Sampai saat ini, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta, di antaranya implementasi Kader JKN, perluasan kerjasama dengan Bank Swasta dan Bank Pemerintah Daerah (BPD).

Perluasan channel PPOB, tercatat jumlah channel/kanal pembayaran saat ini telah mencapai lebih dari 600.000 titik layanan, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E- Commerce, Mobile Aps dan lainnya.

Bagi anda peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang mengalami kendala lupa membayar iuran JKN-KIS, kini tidak perlu khawatir lagi.

BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan bank mitra kerja yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA yang menyediakan fasilitas pembayaran autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS.

(R/Lian)

Posting Komentar

Disqus