Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - Petugas Direktorat Dirjen Bea dan cukai Khusus Kepri mengamankan sebuah Speed Boat yang menggangkut Barang ilegal berupa Barang Kena Cukai (BKC)  dan Minuman alkohol yang dibawa dari batam menuju kuala enok, Rabu 11 April 2018.
 
Kapal  Speed Boat  yang mengakut barang BKC dan MMEA ilegal ini berhasil diamankan saat petugas Bea dan Cukai melakukan patroli Rutin di perairan Pulau Kas, saat petugas mengecek barang-barang tersebut para awak Speed Boat tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen secara resmi.
 
Humas DJBC Kepri.Refli mengatakan. penegahan Speed Boat yang bermesin 3x 200 Hp itu dilakukan di pulau Kas oleh patroli Tim Bea Cukai.
 
" Saat diperiksa petugas kapal yang diawaki oleh  4 org tersebut memuat 43 karung jenis barang BKC MMEA dan 12 karung jenis barang BKC HT yang dibawa dari Batam dengan tujuan Kuala Enok,” kata Refli.
 

Adapun rincian barang tersebut terdapat BKC HT impor untuk Kawasan Bebas Batam sebanyak 12 karung Rokok Double Happiness made in Hongkong khusus Kawasan Bebas Batam sebanyak total 115.000 batang dgn potensi kerugian negara sebesar Rp71.875.000.
 
Sedangkan untuk minuman mengandung Etil alkohol berupa, Martell vsop 192 botol, .BOLS 700, 120 botol Bacardi, 108 botol.Gordons ,  84 botol smirnoff, 108 botol Jose Cuervo Especial, 324 botol,
 
“Jadi jumlah keseluruhannya  936 botol dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp 97.953.300, dan jumlah  potensi kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp169.828.300,” katanya.
 
Untuk penyelidikan lebih lanjut 4 orang awak speed serta barang bukti dibawa ke kantor DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(jup)

Posting Komentar

Disqus