Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi 
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com –  Satreskrim Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pria dan seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika. 

Ketiga tersangka itu yakni berinisial : BW laki-laki (23 tahun), IP laki – laki ( 23 tahun) dan SR perempuan  (21 tahun) . Mereka  diamankan petugas di rumahnya di Jalan Handoyo Putro Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E No.14 Km 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepri pada Kamis dinihari 29 Maret 2018 sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang. AKP Efendri Ali saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Rabu 4 April 2018 mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada sebuah rumah dicurigai memiliki dan menyimpan yang diduga Narkotika.


Atas informasi itu, katanya, Satreskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang yang dipimpin olehnya langsung bergerak cepat pada Kamis 29 Maret 2018 sekira pukul 05.00 WIB langsung menggeledah rumah tersebut dengan upaya paksa  akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka 

“Selain mengamankan ketiga tersangka kami juga mengamankan empat paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic bening seberat 2,95 gram dan setengah butir pil ekstasi berwarna merah,” jelas Kasatreskrim  Narkoba Polres Tanjungpinang.

Ia menyebutkan petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa : alat hisap bhong, timbangan kecil, gunting kecil, kotak kaca mata, dompet dan tiga unit Handphone merk Vivo, Samsung dan merk OPPO.

Atas perbuatannya ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 12 ayat 1 junto pasal 132  Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman kurungan penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  denda Rp satu milliard,- 

(Jef)

Posting Komentar

Disqus