Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com  - Polres Karimun berhasil mengamankan IC (31) dan DS (30) yang merupakan kakak beradik yang mencuri barang-barang berharga milik sejumlah karyawan di PT. China Communications Construction Indonesia (CCI) yang berada di Jalan Letjen Suprapto No 19 RT 001 RW 003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun berhasil terungkap Jumat (11/1/2019).

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya saat menggelar konfersi pers di Polsek Meral menjelaskan kronologis kejadian pencurian barang milik karyawan PT Cina Communications Construction Indonesia itu, pelaku merupakan warga Kecamatan Karimun, salah satu diantara bekerja di perusahaan tersebut, adapun barang yang berhasil dicuri berupa laptop merk HP warna hitam 14 inch, 3 unit laptop merk Mechervo, Lenovo dan Acer, 1 unit hardisk merk Toshiba 1 tera, 1 buah dompet warna hitam berisikan uang Rp 2 juta.

Kemudian, uang CNY 200, 1 buah kartu kredit visa CMB, 1 tas ransel warna hitam berisikan 1 buah kartu debit CCB, 1 buah kartu debit CMB, 1 unit HP merk Iphone 5 warna putih dengan no imei 013478004318104, 1 set perangkat satelit radio GNSS (Global Navigation Satelit System) beserta dengan antena dab tas ransel warna abu-abu merk Leica, 2 kotak security check satelit radio GNSS merk Leica warna merah berisikan kabel GNSS.

Korban mengetahui barang miliknya hilang pada Sabtu (5/1/2019) sekira Pukul 08 00 WIB ketika ia masuk keruangan kerjanya dan dilihatnya barang-barang miliknya sudah tidak ada algi, mengetahui hal itu korban sempat menanyakan kepada rekan kerja terkait laptop milik nya tersebut dan melaporkannya  segera ke Polsek Meral.

Kemudian pada Rabu (9/01/2019) sekitar pukul 17.00 WIB di Simpang Tugu MTQ Coastal Area, IC berhasil diamankan dan IC mengaku telah melakukan pencurian dan pada hari esoknya Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Polsek Meral bersama Polsek KKP meringkus DS rekan pelaku di pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun ketika hendak berangkat ke Batam. Tersangka DS juga pernah terlibat kasus persetubuhan anak tahun 2012 lalu. 

"Kedua pelaku adalah kakak beradik. Barang bukti disimpan di rumah IC. Nilai barang yang mereka curi Rp 871 juta," kata Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya kepada wartawan di Polsek Meral, Jumat (11/01/2019) siang.

Hengky melanjutkan, mulusnya pelaku melakukan aksi pencurian disebabkan salah satu pelaku, DS pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai supir dan kontrak kerjanya berakhir pada bulan Juni 2018 lalu. 

Selain itu sambungnya, pelaku melakukan aksi pencurian saat petugas keamanan tidak berjaga dan sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu mematikan sekring alarm perusahaan.

"Karena salah satu pelaku pernah berkerja di perusahaan itu sehingga memudahkannya untuk beraksi. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ucap Hengky mengakhiri. (IK/Nal)


Posting Komentar

Disqus