Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com –
Dua orang penumpang maskapai penerbangan Lion Air diamankan petugas BC Bandara Hang Nadim lantaran disinyalir keras membawa narkotika jenis  Metamphetamine (sabu) seberat 1.023 gram. Untuk mengkelabui petugas barang haram itu dibungkus di dalam plastik putih dan dimasukkan ke dalam sandal merk Finotti dan di dalam sepatu milik kedua tersangka.
 
Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna kepada sejumlah awak media pada Selasa (22/1/2019) mengatakan ke dua orang penumpang  Maskapai penerbangan Lion Air itu adalah Iskandar dan Umardani keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) suku Aceh.
 
“Mereka berdua adalah calon penumpang maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya-Mataram,” katanya.

Lebih lanjut disebutkannya kedua penumpang itu diamankan pada Minggu (20/1/2019) awalnya terduga Iskandar diamankan sekira pukul 07.40 WIB, ketika  melewati pemeriksaan penumpang di Security Check Point 1 keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Petugas Avsec merasa curiga dengan sandal yang dipakai oleh Iskandar. Kemudian petugas Avsec meminta sandal merk Finotti yang dipakainya supaya dibuka dan dimasukkan ke dalam alat pemindai X-Ray.
 
Dari hasil pemindaian terdapat benda yang mencurigakan, melihat petugas yang mulai menaruh curiga, terduga Iskandar mencoba melarikan diri dari tempat pemeriksaan.

“Petugas berhasil menangkapnya dan dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Hang Nadim Batam untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik didapati bahwa barang yang berada di dalam sandal tersebut adalah dua bungkus plastik yang isinya disinyalir keras shabu seberat 712 gram,” katanya.
 

Kemudian, lanjutnya, tim CNT melakukan pengembangan informasi dari terduga pelaku dan didapati bahwa teman terduga pelaku yang bernama Umardani sudah berada di ruang tunggu keberangkatan gate A8 menuju Lombok dengan nomor penerbangan yang sama.

Setelah diperiksa,  petugas menemukan dari dalam sepatu Umardani ditemukan dua bungkus plastik bening yang berisi barang diduga Methamphetamine dengan berat bruto 311 gram.

Terhadap Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk penelitian dan penyidikan awal.
 
Selanjutnya KPU KPU BC Tipe B Batam melimpah kedua tersangka bersama barang bukti dua bungkus shabu sebanyak 712 gram dan dua bungkus shabu seberat 311 gram ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk pengembangan penyelidikan. (IK/AP)

Posting Komentar

Disqus