Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



KARIMUN, Realitasnews.com – Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya memberikan penghargaan kepada sembilan anggota personil Kepolisian Sektor Meral, Kabupaten Karimun, Kepri atas keberhasilan mereka mengungkap kasus pencurian (Curat) dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

Penghargaan itu diberikan Wakapolres Karimundalam upacar yang dilaksanakan di halaman Mapolres Karimun, Kamis (17/01/2019).

Adapun sembilan personel yang menerima penghargaan itu diantaranya : Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto, Ipda Alfajri, Aiptu Hendriansah, Aiptu Sukri, Aiptu Sardi Komardani, Bripka Irwan David, Bripka Jefri Effendi, Bripka Rocky Saputra dan Bripda Raja Nur Ain.

"Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pimpinan atas prestasi kecepatan dalam menangani dan mengolah TKP dalam pengungkapan kasus tindak pidana `pencurian dengan pemberatan" kata Agung usai pemberian penghargaan.

Agung melanjutkan, setiap personel kepolisian dituntut bekerja cepat dan cermat sesuai aturan dalam menangani sebuah perkara sehingga bisa memperkecil peluang lolosnya tersangka dari jeratan hukum.

"Pimpinan senantiasa mengapresiasi dan memotivasi seluruh anggota agar senantiasa bertugas penuh dedikasi sebagai pelayan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan motivasi baginya dan jajaran Polsek Meral dalam menjalankan tugas mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dengan demikian personel lainnya juga dapat termotivasi dan tambah semangat untuk melaksanakan tugas," kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, pihaknya akan memberikan penghargaan atau "reward" bagi jajaran yang berprestasi, dan menjatuhkan sanksi bagi anggota yang melanggar hukum maupun kedisiplinan sesuai aturan yang berlaku.

"Tujuan  penghargaan ini untuk meningkatkan kinerja personel dalam menjaga Kamtibmas dan pelayanan masyarakat," kata dia.

Penghargaan yang diberikan terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di PT China Communication Construction Engeenering Indonesia di Sei Raya, Kecamatan Meral dengan laporan polisi pada 5 Januari 2019.

Jajaran Polsek Meral telah berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka pada 9 dan 10 Januari 2019 di lokasi berbeda.

Adapun barang bukti dalam kasus tersebut berupa peralatan elektronik senilai sekitar Rp 871 juta. (IK/Nal)

Posting Komentar

Disqus