Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan,  Budi Ansari MSi mengatakan sesuai Perbup Nomor 5 tahun 2017 mengamanahkan kerjasama antara pihak media dan Pemkab Asahan adalah berita yang memiliki ruang lingkup tentang penyebarluasan informasi kegiatan pembangunan atau kebijakan Pemkab Asahan.

“Sesuai Perbup nomor 5 tahun 2017 menjelaskan setiap berita yang bersumber dari suatu unit pada instansi Pemkab Asahan harus melampirkan konfirmasi dari instansi terkait dan harus mengandung salah satu atau lebih penjabaran dari 4 pilar pembangunan di Kabupaten Asahan,” kata Budi Ansari M.Si saat menggelar pertemuan dengan puluhan Kepala Biro media cetak yang dilaksanakan di Aula Kenanga, kantor Bupati Asahan, Rabu (31/1/2019).

Budi Ansari yang didampingi oleh Kabid Media Cetak dan Elektronik, A.A Tanjung S.E dan Kasi Peliputan dan Dokumentasi, Arief Budiman Hutasuhut SH juga menjelaskan pemberitaan pelaksanaan kegiatan dari suatu unit di lingkungan Pemkab Asahan (Badan, Dinas, Kantor, Bagian dan Kecamatan) harus berisikan materi yang mengandung kebijakan Pemkab Asahan.

Pada kesempatan itu sejumlah awak media menyebutkan bahwa masih ada Kadis/Kaban/Kabag/Camat atau Sekretaris suatu Dinas atau Kantor yang enggan bertemu dengan wartawan sehingga sulit untuk mendapatkan data atau informasi untuk diberitakan  sementara setiap wartawan bekerja dibawa tekanan dan dikejar dead line.

Menyikapi hal itu, A.A.Tanjung menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ini Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc akan menggelar pertemuan dengan seluruh Pejabat pengelola Informasi Daerah (PPID) agar dapat membantu awak media menyampaikan program di dinasnya masing-masing. (Nes)

Posting Komentar

Disqus