Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Kabag Humas DPRD Kota Batam, Taufik menyambut kunjungan kerja anggota DPRD Kota Pangkal Pinang dan anggota DPRD Kota Pariaman, Kamis (24/1/2019) di ruang Serba Guna, DPRD Kota Batam, di Jalan Engku Putri , Batam Centre, Batam.

Tidak kelihatan anggota DPRD Kota Batam dalam menyambut Kedatangan anggota DPRD dari dua kota itu lantaran Pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam saat itu sedang ada agenda lain yaitu menggelar Rapat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Batam di ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Batam dan sebagian sedang menggelar Rapat Koordinasi Penundaan Penerapan Kenaikan Tarif Pajak Penerangan Jalan di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam.

Ketua rombongan dan juga anggota Komisi I DPRD Kota Pangkal Pinang, Jeki Amani mengatakan bahwa Kunker mereka bertujuan untuk studi banding bagaimana proses penerbitan Perda serta implementasi dan sosialisasi atau penerapan Perda tersebut di Kota Batam.
 
Ia menyebutkan bahwa kota Pangkal Pinang masih kurang dalam pembuatan dan penerapan Perda.

Menyikapi hal tersebut, Kabag Humas DPRD Kota Batam, Taufik mengatakan bahwa Pemko Batam dan DPRD Kota Batam bekerja sama dalam menerbitkan Perda dan penerbitan Perda itu berdasarkan kebutuhan dan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pembuatan Perda itu berdasarkan dari laporan masyarakat baik saat RDP maupun dalam bentuk lain serta berdasarkan sidak anggota Dewan,” katanya.

Ia menyebutkan untuk mensosialisasikan Perda itu dilakukan oleh pihak Pemko Batam namun sebagian pembicaranya dihadirkan anggota DPRD Kota Batam.

" Jadi hingga saat ini DPRD Kota Batam belum pernah mensosialisasikan Perda," katanya.

Taufik juga mengakui untuk pelaksanaan Perda sebagian dari Perda yang sudah diterbitkan ada yang tidak bisa diterapkan dengan seratus persen dan ada yang diterapkan seratus persen.
 
Sementara itu, salah seorang anggota Komisi I DPRD Kota Pangkal Pinang lainnya, Amir mempertanyakan sejauh mana kerja sama Sekretariat DPRD Kota Batam dengan anggota DPRD Kota Batam khususnya untuk menjaga agar laporan SPJ perjalanan dinas  anggota DPRD Kota Batam tidak salah atau dapat menjadi tindak pidana.
 
"Salah satu anggota DPRD Kota Pangkal Pinang dipenjara lantaran melakukan perjalanan dinas yang fiktif, padahal jika bendahara tidak memaksakan membuat SPJ perjalanan dinas itu dan uangnya dikembalikan ke kas negara anggota Dewan itu bisa selamat lantaran tidak ada kerugian negara," kata Amir.

Menyikapi hal tersebut, Kabag Humas DPRD Kota Batam, Taufik mengatakan bahwa permasalahan SPJ di DPRD Kota Batam juga pernah terjadi pada tahun 2016 lalu namun langsung dapat diselesaikan.
 
Ia menyebutkan bahwa saat ini Bendahara dan Kabag Keuangan selalu disiplin membuat SPJ baik Perjalanan Dinas anggota Dewan maupun SPJ lainnya. (IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus