Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


LINGGA, Realitasnews.com - Pemerintah Kabupaten Lingga meneken perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lingga dan melakukan dialog interaktif terkait pelaksanaan pembangunan serta sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor  130 tahun 2018, tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang dilaksanakan di gedung Nasional Dabo Singkep, Lingga, Rabu (30/1/19). 

Kegiatan itu dihadiri oleh  Bupati Lingga,dan wakil bupati Lingga, Sekretaris Daerah (Sekda), Kajari Lingga, Kapolres Lingga yang diwakili Satreskrim Polres Lingga, Danlanal Dabo Singkep,dan juga para Lurah, Kepala Desa Se- Kabupaten Lingga. 

Dalam sambutannya Bupati Lingga H.Alias Wello mengatakan sumber dana untuk desa itu ada dua yakni Dana Desa (DD) dan ADD.

Diharapkan Kepala Desa dan perangkatnya bisa menggunakannya secara maksimal,namun jangan sampai melanggar dari kisi - kisi hukum yang berlaku,karena segala kegiatan itu semua akan ada pemantauan dan pendampingan dari Kejari Lingga," katanya. 

Lebih lanjut disebutkannya agar  anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik saja namun harus juga untuk pembangunan pertumbuhan perekonomian masyarakat. 

Sementara itu Kajari Lingga, Imang Job Marsudi dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada para Lurah dan juga Kepala Desa yang hadir agar jika ada keraguan dalam pelaksanaan pengunaan anggaran supaya berkonsultasi dengan pihak Kejari Lingga.

'Gunakanlah dana tersebut demi untuk kepentingan pertumbuhan desa,namun jangan sampai menabrak hukum yang berlaku," paparnya. 

Ia menyebutkan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa itu sangat besar mencapai hampir Rp 2 milyar,- sedangakan untuk kelurahan itu hanya sebesar Rp 350 jutaan.

"Kami mengharapkan  agar pemanfaatan dananya tepat sasaran," tutup Kajari Lingga(jhoni)

Posting Komentar

Disqus