Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
  – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) menggagalkan penyeludupan Minuman Mengandung Etiel Alkohol (MMEA) ilegal dari berbagai merk di perairan Laut Natuna, Jumaat (4/1/2019)

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media Rabu (9/1/2019) mengatakan MMEA ilegal itu sebanyak 12.294 botol yang diangkut menggunakan Kapal LCT Hansen Samudera 1 dari Singapura menuju Sumatera Selatan, penangkapan Kapal tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli rutin.

Ia mengatakan 12 295 botol MMEA ilegal tersebut senilai Rp 8 milyar,-  lebih dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 17 milyar,- .

Agus menambahkan selain mengamankan barang bukti, pihaknya  juga mengamankan Nahkoda beserta ABK Kapal itu sebanyak 5 orang.

Ia juga menyebutkan selain mengamakan MMEA ilegal Bea cukai Khusus Kepri juga mengamankan beberapa barang yang tidak memiliki documen resmi seperti kayu teki, rokok Kawasan bebas serta Bawang merah, di perairan Aceh dan sudah dilimpahkan ke Kanwil Aceh.
(Jup)

Posting Komentar

Disqus