Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Sebanyak 1.000 gram narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam kantong plastik hitam diamankan Ditpolairud Polda Kepri dari tangan  dua orang tersangka berinisial SW dan inisial EI alias N.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Drs S Erlangga saat menggelar konfersi pers di dampingi oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri pada Senin (14/1/2019) di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Nongsa, Batam mengatakan kedua tersangka diamankan pada hari Jumat (11/1/ 2019)  sekira pukul 20.30 WIB pada saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI – 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel kapal Patroli Polisi XXXI - 2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli diperairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai,  Karimun, Kepri.

“Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa disinyalir akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun,” katanya.
Atas informasi itu, lanjutnya,  selanjutnya petugas sekira pukul 20.45 WIB dilakukan pengecekan terhadap laporan informasi dari masyarakat tersebut yaitu mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.

Setelah dilakukan pengecekan ditemui inisial SW dan inisial EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam dan disaksikan ketua RT setempat, Rozali dan masyarakat setempat.

Saat dibuka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram, selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram tersebut dibawa menuju unit markas kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1000 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone android merk Advan dan 1 (satu) unit handphone merk Strawberry.

Atas perbuatannya tersangka inisial SW dan inisial EI alias N harus mendekam di hotel prodeo dan mereka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1)  Undang - Undang Republik  Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polda Kepri )

Posting Komentar

Disqus