Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
– Kasubdit Humas BP Batam, Muhammad Topan mengatakan aksi damai yang dilakukan oleh ratusan karyawan BP Batam untuk menolak Ex Officio supaya Pemerintah Pusat dapat mengkaji ulang penerapan Ex Officio itu.

“ Aksi damai itu intinya bukan untuk kepentingan BP Batam saja tapi untuk Batam itu sendiri, dan kita juga sudah mendapat masukan dari B.J Habibie bahwa Batam harus kembali ke semula atau back to Basic,” katanya Kamis ( 9/5/2019).

Ia juga menyebutkan mudah-mudahan Pemerintah Pusat dapat mengkaji lagi sebelum di putuskan, kegiatan ini sampai kapan akan dilakukan karyawan BP Batam sampai didengar oleh Pemerintah Pusat khususnya Presiden RI.

Aksi damai itu dilakukan karyawan BP Batam dengan memasang spanduk menolak kebijakan Pemerintah Pusat terkait Ex-Officio. Belasan Spanduk Save BP Batam pun bergantungan menghiasi kantor BP Batam.

Karyawan BP Batam menjaga spanduk itu, sebab mereka mendapat informasi bahwa pihak Satpol PP Batam akan menurunkan spanduk itu.

Karyawan BP Batam juga membubuhkan tandatangannya di spanduk yang bertuliskan Aspirasi Tolak Officio.

 

Mantan pegawai BP Batam, Rosano yang kini aktif di LSM Rakyat Keadilan dalam orasinya mengatakan agar Ex Officio itu dibatalkan.  Ia menyebutkan Ex Officio merupakan ambisi yang keliru  dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di lembaga yang kita cintai  ini.

Ia berharap agar Pimpinan Pejabat jangan pada tidur, jangan mau dihancurkan oleh kepentingan politik, Keutuhan BP Batam ditentukan kita sendiri bukan orang lain, dan Kepala BP Batam siap berdiri bersama dibarisan depan.

Ia menilai bahwa siapun pendukung kemudian yang menandatangani dan bahkan yang mewacanakan Ex- officio itu adalah salah dan harus diluruskan.

Menurutnya tidak hanya perubahan PP 46, banyak Undang - Undang lain yang mengatur lex specialis tentang kekhususan BP Batam.

Ia mengatakan bahwa BP Batam merupakan lembaga pemerintah struktural dengan setara menteri dan sangat berbeda dengan Pemko Batam yang tidak bisa dijabat dengan satu orang yang sama.

Dalam UU mengatur tentang kelembagaan negara dinyatakan bahwa BP Batam adalah lembaga negara non struktural dimana Kepala Batam diberikan kewenangan sebagai pengguna anggaran langsung dari APBN sehingga dengan demikian semestinya pemerintah tidak boleh mengingkari adanya fakta seperti ini apalagi dengan menyatakan bahwa kepala BP Batam bukan sebagai pejabat negara sehingga dianggap bukan sebagai rangkap jabatan apabila jabatan itu dirangkap oleh walikota.

(IK/AP)


Posting Komentar

Disqus