Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ronal dan Rida Abang Dan Istri Dua Terdakwa Kasus Narkoba (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com - Ronal saksi yang meringankan dari Topan Pranata dan Hermanto dua terdakwa kasus Narkotika shabu shabu seberat 1,6 gram dan 0,08 gram kepada majelis hakim menyebutkan disinyalir penangkapan adiknya Topan Pranata adalah sebuah rekayasa.

"Sepengetahuan saya yang mulia terdakwa Topan Pranata tidak pernah memakai shabu shabu,"ujar saksi Ronal.

Bahkan Yudi salah seorang oknum anggota polisi,dikatakan Ronal, pernah diperiksa di Propam Polda Kepri terkait penggunaan Narkoba.

Ketika itu saat dilakukan test urine, Yudi, katakan saksi Ronal, ternyata positip menggunakan narkoba. Kemudian setelah dikembangkan kedua terdakwa inilah yang kemudian ditumbalkanya, dengan alasannya Yudi  hanya pemakai saja sedangkan terdakwa Topan dan Hermanto sebagai pemilik barang.

"Menurut saya yang Mulia, perkara ini di rekayasa Yudi, agar kedua terdakwa masuk penjara. Sementara Yudi bebas sebagai pemakai sabu,"kata Ronal.

Di dalam BAP, lanjut Ronal, bahwa Yudi mengatakan tidak mengenal Topan, padahal Yudi sudah pernah bertanya pada saya, dan menanyakan, bang, Topan itu adiknya ya?, kemudian Saya jawab, Ya," jelas Ronal

Saksi Ronal juga menyebutkan bahwa Topan Pranata berhenti dari Polisi bukan karena narkoba melainkan lantaran tidak suka menjadi polisi.

Jadi menurut anda penangkapan kedua terdakwa ini direkayasa ya," tanya anggota majelis hakim Taufik Nainggolan SH.

Iya benar yang mulia," jawab saksi Ronal.

Sementara itu saksi Rida istri dari Hermanto yang dihadirkan secara bersama sama dengan saksi Ronal menyebutkan bahwa Yudi sering datang ke rumahnya.

Ia juga menyebutkan tidak pernah mengetahui suaminya Hermanto mengkomsumsi shabu shabu.

"Setiap teman suami saya datang ke rumah saya selalu masuk ke dalam kamar yang mulia,"kata Rida.

Rida menyebutkan suaminya ditangkap polisi Polda Kepri pada siang hari ketika itu ada beberapa orang anggota polisi datang ke rumahnya.

Saat hendak di bawa, salah seorang polisi menyebutkan meminjam suaminya sebentar,  ketika sudah dibawa pergi Yudi keluar dari kamar mandi dan menanyakan kemana suaminya pergi.

Tidak lama kemudian, beberapa anggota polisi kembali datang ke rumahnya untuk mengambil hand phone.

"Saya menganggap Yudi ini bukan orang asing lagi bagi keluarga kami yang mulia bahkan Hermanto sering mengantar jemput anak Yudi saat Ia tugas ke luar kota," kata Rida.

Namun beberapa keterangan Rida dibantah oleh ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap SH yang menyebutkan tidak benar keterangan Rida bahwa suaminya Hermanto tidak pernah mengkomsumsi narkoba pasalnya di BAP terdakwa Hermanto mengakui Ia pernah mengkomsumsi shabu shabu.

Bahkan Syarial menanyakan saksi Rida apakah Ia pernah menanyakan kepada suaminya terdakwa Hermanto tentang jaket hitam yang digantung di kamar mandi.

"Tidak yang mulia,"kata Rida menggelengkan kepalanya

Nah, dari sinilah persoalannya barang bukti itu ditemukan di dalam jaket hitam tersebut,"jelas Syahrial.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim  Syahrial Harahap SH didampingi anggota majelis hakim Taufik Nainggolan SH akhirnya melanjutkan sidang pada minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (Lian)

Posting Komentar

Disqus