Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).(Fhoto : suara.com)
JAKARTA, Realitasnews.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyinggung soal adanya 14 catatan kriminal kliennya yang pernah disampaikan anggota polisi dari New South Wales, Australia, John Jesus Torres. Torres jadi saksi dari jaksa penuntut umum.

Menurut Otto, jika adanya catatan kriminal Jessica di Australia tidak berkaitan dengan delik tindak pidana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang dituduhkan kepada kliennya.

“Catatan polisi yang dibacakan dalam persidangan tidak ada kaitannya dengan cara matinya Mirna,” kata Otto saat membacaka nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,dikutip suara.com, Kamis (13/10/2016).

Ke-14 catatan kriminal yang disampaikan Torres di persidangan sebelumnya bukan dari keterangan langsung yang dilihat atau didengar oleh saksi. Maka, Otto pun meminta majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Torres karena tidak berkesuaian dengan aturan hukum sebagaimana yang diatur di Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana.

"Kebenarannya dia tidak pernah lihat dan saksikan. Torres tidak bisa dihadirkan sebagai saksi. Dan tidak sesuai KUHAP," kata Otto.

Otto juga melanjutkan jika Jessica juga mempunyai bukti sahih dirinya tidak terlibat dalam kasus tindak pidana di Australia. Bukti tersebut, kata Otto berisi keterangan Jessica tak memiliki rekam jejak terlibat kasus kejahatan yang ditandatangani dan dicap oleh Konsulat Jenderal Australia di Jakarta dan telah dikirimkan kepada Jessica di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Tidak ada record kriminal dari terdakwa. Ada bukti sahihnya. Ada bukti surat. Terdakwa ini membuktikan tidak memiliki catatan kriminal selama di Australia,” kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, Torres pernah membeberkan 14 catatan kriminal yang pernah dilakukan Jessica di Australia ketika bersaksi di persidangan. Belasan catatan kriminal tersebut seperti ancaman upaya bunuh diri dan pelanggaran lalu lintas yang Jessica lantaran dipengaruhi minuman keras.

Rata-rata laporan polisi tersebut dibuat oleh mantan kekasih Jessica bernama Patrick O'connor. Bahkan dari laporan tersebut, Pengadilan setempat meminta pihak kepolisian Australia untuk melindungi Patrick lantaran mengaku sempat mendapatkan teror dari Jessica.

(pay/suara.com)

Posting Komentar

Disqus