Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis (4/4/2019) berhasil mengamankan dua orang pria penumpang pesawat Lion Air JT 0970 tujuan Lombok transit Surabaya berinisial TM (29 tahun) dan rekannya berinisial MZ (33 tahun)..

Dari tangan inisial TM petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.132 gram yang dikemas di dalam dua bungkus berlapis kertas karbon yang disembunyikan di dalam tas ranselnya.

Sedangkan dari tangan inisial MZ petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1.159 gram yang dikemas di dalam  2 (dua) bungkusan plastik berlapis kertas karbon yang disembunyikan di dalam tas ranselnya.

Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media, Senin (8/4/2019) mengatakan kronologis pengamanan mereka pada Kamis (4/4/2019) lalu sekira pukul 08.00 WIB petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam, melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel milik salah seorang penumpang Pesawat Lion Air JT 0970 tujuan akhir Lombok berinisial TM karena dari hasil pengamatan pada pemindai X- Ray terlihat ada barang yang mencurigakan.

Petugas lalu memeriksa tas ranselnya dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berlapis kertas karbon yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,132 gram.
 
Kemudian petugas mengamankan TM yang merupakan pemilik tas ransel tersebut di Terminal Keberangkatan (SCP 1) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

 

Dari keterangan TM petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam juga berhasil mengamankan rekannya berinsial MZ.
 
Ia diamankan sekira pukul 08.30 WIB saat MZ berada di ruang tunggu keberangkatan (Gate A8), setelah ditemukan MZ kemudian dibawa ke Pos Hanggar Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Setelah MZ ditemukan kemudian dilakukan pemeriksaan verbal dan dari tas ranselnya setelah diperiksa petugas menemukan 2 (dua) bungkusan plastik berlapis kertas karbon yang diduga narkotika.

“Kemudian dilakukan interogasi dan pemeriksaan mendalam terhadap MZ, kedapatan barang berupa 2 (dua) bungkus berlapis kertas karbon yang disimpan di dalam tas ransel miliknya yang selanjutnya diuji NIK merupakan positif  Methamphetamine  atau sabu dengan berat brutto 1159 gram,”  katanya.

Selain mengamankan MZ petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.159 gram petugas juga mengamankan 1 (satu) buah boarding pass Lion Air JT 0970  berinisial MZ  rute Batam – Surabaya  dan 1 (satu) buah boarding pass Lion Air JT 0178  berinisial MZ rute Surabaya – Praya Lombok.

Sedangkan dari TM selain mengamankan barang bukti berupa  narkotika jenis sabu seberat 1.132 gram yang dikemas di dalam dua bungkus berlapis kertas karbon petugas juga mengamankan satu buah boarding pass Lion Air JT 970  atas nama berinsial TM, rute Medan – Batam.

Petugas Bea dan Cukai Batam langsung menyerahkan TM dan MZ  dan barang buktinya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses lanjut.
 
(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus