Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikaei Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmaci mengatakan sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayaran disesuaikan dengan cacatan kami.

Irfan Rachmaci mengatakan rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu. Upaya menuntaskan pambayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungen penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Menurut Irfan, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oieh BPJS Kesehatarn.

Ia menyebutkan biasanya mitra perbankan menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun pihaknya  pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini.

Hal ini juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Irfarn

Irfan mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan diharapkan pihak fasilias kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Irfan juga beiharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS

"Kami selalu berkoordinasi dengar fasilias kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebegaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucap Irfan

Irfan juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

la mengatakan, apabia terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik. Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki.

“Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama in," imbuh Irfan

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Batam terdapat 130 FKTP dan 21 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Batam adalah sebesar Rp 91,138 148,269 sepanjang bulan April 2019.

Sementara itu Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Muryawan AS mengatakan BPJS Kesehatan secara nasional telah mengucurkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk pembayaran tunggakan klaim dari Fasilitas kesehatan.
Dari jumlah tersebut, dibulan April 2019 BPJS Kesehatan cabang Batam khususnya, telah menggelontorkan dana senilai Rp 91 miliar,-  Dengan pembayaran tersebut seluruh klaim yang jatuh tempo sampai di bulan ini telah dibayarkan.

“ Kemarin saja (15/4) BPJS Kesehatan Batam sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 25.4 milliar,-  Untuk FKTP, Puskesmas, Klinik diwilayah kerja Kota Batam dan Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 7 Miliar, yanga mana merupakan biaya rutin bulanan.

Saat ini kita akan konsisten melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan, mudah-mudahan kedepan akan lebih stabil lagi.
Terkait tunggakan, menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan keterlambatan pembayaran, seperti adanya tunggakan pembayaran dari kepesertaan diantaranya dari Perusahaan, Peserta mandiri dan lainnya.

Dari pihak Perusahaan yang mana sejak tahun 2015, kondisi perekonomian dunia usaha di Batam cukup mengkhawatirkan sehingga menyebabkan keterlambatan mereka untuk memenuhi kewajiban. Selain itu masih banyak juga terapat Peserta mandiri, hanya melakukan pelunasan pada saat ingin menerima pelayanan kesehatan, selanjutnya lupa membayar kewajiban bulanan.

Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan kedepan jika terjadi tunggakan/jatuh tempo klaim, pihak FKRTL agar dapat melakukan pinjaman dana talangan kepada pihak perbankan.

“Sekarang dana talangan yang dikeluarkan oleh pihak perbankan dengan bunga berkisar diantara 0,6% sampai dengan 0,9%. Sementara denda klaim tertunda/jatuh tempo yang dibayarkan BPJS kepada Rumah Sakit setiap bulannya sebesar 1 % /bulan," pungkas Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan.

(Ril/AP)

Posting Komentar

Disqus