Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

ilustrasi (Fhoto : net) 

BATAM, Realitasnews.com  - Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Bambang Supriyadi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Ia dijelbloskan kepenjara setelah menjalani pemeriksaan secara intensif  di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri , Rabu (2/11/2016). Ia ditahan lantaran di duga melakukan dugaan tindak kasus korupsi Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus ini bermula dari lelang yang diselenggarakan PN Batam atas lahan seluas 12,5 hektar yang berada di samping Perumahan Marcelia Batam Center, yang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya.

"Lelang lahan seluas 12,5 hektar yang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya berawal dari protes gugat di PN Batam. Setelah selesai kasus gugatan tersebut, PN Batam melakukan pelelangan," ujar Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto dilansir batamtoday.com, Kamis (3/11/2016).

Ia menyebutkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan seluas 12,5 hektar tersebut senilai Rp31 miliar. Dari nilai NJOP tersebut perusahaan telah membayar Biaya Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar, namun uang Rp1,5 miliar tersebut tidak disetorkan tersangka ke kas negara.

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPN berbeda dengan kasus korupsi lainnya. Di mana kasus korupsi yang terungkap selama ini uang di kas negara yang dikeluarkan. Dalam kasus ini seharusnya ada uang yang masuk ke kas negara tetapi tidak disetorkan.

"Modusnya, siapa yang membeli lahan itu dia yang akan membayar BPHTB sebesar 1,5 miliar tersebut. Padahal BPHTB sudah dibayarkan tapi tidak disetorkan tersangka," terangnya.

Tersangka Bambang Supriyadi memenuhi panggilan ketiga penyidik Tipikor Polda Kepri, Rabu (2/11/2016) siang, setelah pada pemanggilan pertama dan kedua mangkir.

Diduga tersangka Bambang Supriyadi melakukan tindak pidana korupsi lantaran  hingga saat ini belum terintregasinya sistem pembayaran BPHTB dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda ) kota Batam celah ini dimamfaat tersangka Bambang Supriyadi untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi .

(bto)

Posting Komentar

Disqus