Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Jakarta,  Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tidak menggunakan aturan  ambang batas atau passing grade.
 
Tahap SKB tersebut akan dimulai setelah selesai tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikutip dari TribunJakarta.com, Pelaksanaan awal SKB direncanakan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018, namun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.
 
Pengumunan CPNS 2018 diketahui diundur karena masih menunggu kebijakan pemerintah terkait banyaknya peserta yang gugur dan tidak memenuhi passing grade pada tes SKD.
 
Dilansir dari twitter resminya @BKNgoid, BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang diujikan selama tes SKB CPNS 2018.
 
Jenis jabatan yang dimaksud adalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Yang termasuk dalam kategori JFT seperti guru, dokter, apoteker dan lainnya.
 
BKN juga menjelaskan jika peserta bingung mengenai jabatan yang dilamar masuk dalam kategori atau tidak, bisa mencari tahu melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
 
Bila formasi yang dilamar peserta CPNS 2018 masuk dalam kategori JFT, maka soal ujian SKD tidak jauh dari Permenpan RB.

Sementara, bagi peserta yang melamar Jabatan Pelaksana, bisa mengecek Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur JP.

Di dalam Permenpan tersebut terdapat deskripsi tugas JP, sehingga bisa memberikan gambaran tentang jenis soal yang kira-kira akan dihadapi oleh peserta dalam tes SKB.
 
Menurut BKN, sistem SKB nantinya bergantung pada instansi yang dilamar.
Namun BKN memastikan untuk pelamar CPNS 2018 di Instansi Pemda di provinsi, kabupaten dan kota, sistem SKB yang digunakan tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
 
Untuk pelamar CPNS 2018 di Kementrian/lembaga, bisa melakukan tes SKB menggunakan sistem CAT, atau memilih pula tes kesempatan, wawancara dan sebagainya.
 
Dalam tes SKB nanti, BKN mengingatkan bahwa ada sejumlah tes yang bisa saja menggugurkan peserta, seperti tes renang untuk Instansi SAR Nasional.
 
BKN juga menghimbau agar semua peserta CPNS 2018 selalu memantau Instansi yang dilamar, karena semua pengumuman nantinya akan dikeluarkan oleh Instansi yang bersangkutan.
 
Secara umum dijelaskan oleh BKN, kompetensi bidang yang nantinya akan ditanyakan apda saat tes SKB adalah semua hal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
 
Sebagai pemisalan, BKN memberikan penjelasan bahwa jika ada peserta yang mendaftar untuk kabatan di kementrian keuangan, maka soal-soal yang keluar saat tes SKB adalah segala ilmu yang dipelajari di Fakultas Ekonomi.
 
Begitupun yang berlaku bagi segala jabatan yang peserta lamar
Mengenal JFT dan JP
 
Meski sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintahan, ternyata jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) memiliki perbedaan.
 
Berikut perbedaan jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) dilansir dari bkpp.slemankab.go.id pada Selasa (13/11/2018):
 
1. Kenaikan pangkat
- Kenaikan pangkat JFT ditentukan berdasarkan nilai angka kredit yang diperoleh.
- Kenaikan pangkat bagi JFT atau jabatan pelaksana naik pangkat secara reguler tiap 4 tahun sekali selama memenuhi persyaratan
 
2. Tunjangan
- JFT dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.
- Besaran tunjangan JFT termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.
- JFT mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing JFT.
- Tunjangan fungsional akan naik apabila JFT naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.

Berdasarkan UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal ini menyebabkan JFT-JFT baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.
 
3. Jenjang karier
 
- Jenjang karier JFT dapat bersifat zig zag artinya JFT dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi JFT.
 
Keputusan untuk menunda pengumuman tes SKB 2018 diketahui karena Panselnas belum juga memberikan keputusan tentang nasib dari gugur massal yang dialami oleh peserta dalam tahap tes SKD CPNS 2018.

Dikutip dari Wartakotalive, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan setidaknya ada 4 pilihan keputusan dari Panselnas yang kini tengah didiskusikan.
 
Ridwan mengaku sampai sekarang masih mengkaji semua opsi yang muncul.
Keempat opsi tersebut diantaranya pertimbangan penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes Intelegensi Umum (TIU) yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi.
 
"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
 
Ridwan juga mengungkapkan, ada opsi lain yang muncul untuk mengalihkan kursi kosong ke CPNS tahun berikutnya.
 
"Ada yang bilang jangan diubah biarin aja, ada juga opsi itu. Tapi ada juga yang bilang kalau gitu efisiensi efektivitas kita kecil dong. Ini kan ratusan milliar dananya, hanya menghasilkan 84 ribuan padahal butuhnya 238.015, bagaimana kalau dilimpahkan untuk awal tahun, iya itu juga jadi opsi," kata Ridwan.
 
Ridwan berharap agar Panselnas segera menemukan titik terang sebelum tanggal 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23-28 November 2018 mendatang.

(wow.tribunnews.com)

















Posting Komentar

Disqus