Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - Direktorat Polisi Air ( Ditpolair) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan ekosistemnya di Perairan Sungai Lelai Botania, Batam, Kepri.
 
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S.Erlangga saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Senin (19/11/2018) di Pendopo Polda Kepri mengatakan pada hari Jum'at (16/11/2018) sekira pukul 18.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan personel Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Mobil Pick Up dan 1 (satu) unit Speed Boat yang diawaki oleh Inisial T selaku nakhoda dan Inisial S sebagai ABK (Anak Buah Kapal)
 
“Penangkapan itu kita lakukan di Perairan Sungai Lelai Botania Kota Batam, pada Jum'at tanggal 16 November 2018 sekira pukul 18.40 WIB,” katanya
 
Ia menyebutkan kapal tersebut bermuatan 11 ekor burung dengan rincian sebagai berikut : jenis Kakak Tua warna putih sebanyak 7 ekor, jenis Nuri Bayan Betina Bulu Merah sebanyak 2 ekor dan jenis Nuri Bayan Jantan Bulu Hijau sebanyak 2 ekor dan kura - kura sebanyak 51 ekor.
 
Selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit speed boat tanpa nama berwarna biru bermesin temperl merk Mercury 1 x 40 PK dibawa keluar oleh personel Ditpolairud Polda Kepri dan bertemu dengan Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri pada posisi koordinat 1° 9' 035" N - 104° 4' 261" E, dan 1 (satu) unit speed boat tersebut berikut muatan dan crew di Adhock menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
 
Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi yang biasa dilakukan oleh petugas KSDA Riau seksi Konservasi Wilayah II Batam dengan hasil indentifikasi sebagai berikut :
  • 3 (tiga) ekor burung kakak tua putih status konservasi dilindungi.
  • 2 (dua) ekor burung kakak tua maluku status konservasi dilindungi.
  • 2 (dua) ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi.
  • 4 (empat) ekor burung nuri bayan status konservasi dilindungi.
Sedangkan terhadap barang bukti kura - kura sebanyak 51 ekor status konservasi tidak di lindungi
Selain mengamankan hewan burung-burung dengan status konservasi dilindungi dan kura-kura tersebut petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Mercury 1 X 40,  1 (satu) unit handphone, 1 unit mobil Pick Up dengan nomor polisi BP 85XX DH.
 
Tersangka inisial T bin G selaku nakhoda speed boat dan tersangka inisial S bin I sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.
 
Konfersi pers itu juga dihadiri oleh Kepala Karantina yang mewakili, Kepala KSDA yang mewakili.
 
(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus