Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TEBING TINGGI, Realitasnews.com – Untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang akan memperoleh asuransi Jasa Raharja, RSUD dr Kumpulan Pane (RSKP) melakukan kerja sama dengan PT Jasa Raharja Tebingtinggi dan Satlantas Polres Tebingtinggi.
 
Kerja sama itu dilakukan dengan menandatangani MoU yang dilakukan oleh Direktur RSUD dr Kumpulan Pane (RSKP),  dr.Yohnly B.Dachban dan Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP. Enda Iwan Iskandar bersama Kacab.PT.Jasa Raharja Tebing Tinggi Sumiriadi pada Selasa (13/11/2018) di ruang kerja Direktur RSKP Tebingtinggi.
 
“ Diharapkan kerja sama ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas dan melakukan perawatan terhadap korban dan pihak RSKP akan membantu dengan menyiapkan seorang petugas yang akan menguruskan untuk memperoleh asuransi dari Jasa Raharja, sesuai dengan prosedur dan tanpa dikutip uang jasa untuk pengurusannya,” kata Direktur RSKP dr,Johnly.B,.Dachban dalam sambutannya.
 
Ia menyebutkan bahwa pada prinsipnya kerja sama itu disepakati untuk memberikan perlayanan yang terbaik bagi semua warga.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Enda Iwan iskandar kepada sejumlah awak media mengatakan sangat menyambut baik inovasi yang dilakukan RSKP tersebut.
 
“Kita sama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing, yang satu dengan lainnya saling terkait sesuai tugasnya masing-masing,” katanya.

Hal senada dikatakan, Kacab.PT.Jasa Raharja,  Sumariadi mengatakan dengan adanya kerja sama ini mudah-mudahan dapat membantu pihaknya, ketiga pihak akan saling mendukung, dan setiap penanganan kasus korban kecelakaan lalu lintas kami akan turun bersama-sama.
 
Ia menyebutkan setelah meneken MoU tersebut maka pihak PT Jasa Raharja akan  menempatkan petugasnya untuk melayani baik dari RSKP dan  Satlantas lalu lintas akan langsung turun menanganinya dan memprosesnya sesuai dengan peraturan yang tentunya tidak akan membebani korban kecelakaan lalu lintas dan tidak ada biaya tambahan untuk pengurusannya.(jan)

Posting Komentar

Disqus