Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com – Untuk pelaksanaan ujian CPNS tahap selanjutnya atau ujian SKB Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Asahan masih menunggu hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) peserta yang mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri nasional (CPNS) tahun 2018 di lingkup pemkab Asahan diharap bersabar.

“Kita masih menunggu hasil keputusan rapat dari Panselnas terkait hasil dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan bagaimana sistem serta petunjuk teknis pelaksanaannya nanti,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan, Sopian melalui Kasi Pengadaan dan Pergantian Pegawai BKD Kabupaten Asahan,Dewi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/11/2018).

Dewi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui bahwa Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

“Kita memang sudah mengetahui dari media sosial Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tapi kita belum secara resmi mengambil fisiknya,” tegas Dewi.

Tahapan ujian SKB itu, katanya, direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 28 November 2018 jadi masih ada waktu untuk menunggu hasil keputusan dari Panselnas.

Dilansir cnnindonesia.com, Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam keterangan disebutkan bahwa terbitnya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.

Pertimbangannya adalah tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang sangat tinggi dibandingkan soal SKD tahun sebelumnya. Atas dasar itu, berdampak pada jumlah kelulusan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 yang terbatas.

Lewat Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur Permenpan 61 tahun 2018.

Tes SKD untuk seleksi CPNS sendiri terbagi atas tiga subtes yakni : Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes karakteristik Pribadi (TKP). Sebelumnya untuk pelamar lewat formasi umum harus memenuhi nilai ambang batas 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Namun, untuk formasi lain berlaku nilai kumulatif dan nilai TIU minimal.

Selanjutnya, berkat Permenpan Nomor 61 tahun 2018, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, berlaku ketentuan nilai kumulatif SKD sebagai berikut:
  • Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
  • Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
  • Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4 dalam Permenpan 61/2018 menyatakan ketentuan itu berlaku tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018.

Permenpan 61 Tahun 2018 juga mengatur kemungkinan ada peserta memiliki nilai kumulatif SKD yang sama. Dalam kasus ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan," demikian aturan selanjutnya seperti dikutip dari Permenpan 61 Tahun 2018. (Nes/cnnindonesia.com)

Posting Komentar

Disqus