Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com – Tiga Perda yang diajukan Pemkab Asahan hingga saat ini belum disetujui oleh Mendagri. Salah satu Perda tersebut adalah Perda yang mengatur Air  Tanah
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan, Mahendra mengharapkan agar Menteri Dalam Negeri RI segera menyetujui Perda yang diajukan tersebut.
 
 “Hingga saat ini sumber PAD kita dari pajak Air Tanah tidak bisa dikutip lantaran Perdanya belum disetujui oleh Menteri Dalam Negeri RI,” kata Kepala Bapenda kabupaten Asahan, Mahendra sambil menunjukkan percakapannya melalui WhatsApp di Handphone selulernya dengan Kabag Hukum Sekdakab Asahan, Edi Sukmana ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (12/11/2018).
 
Dalam percakapan itu, ia menjelaskan bahwa satu Perda yang diajukan sudah di kantor Gubernur Sumut dan dua Perda yang diajukan masih di Mendagri.
 
Ia menyebutkan jika Perda itu telah disetujui maka komponen sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) kabupaten Asahan akan bertambah dengan demikian PAD dapat ditingkatkan.
 
“Perda itu sudah diajukan pada awal tahun 2018 lalu namun hingga saat ini belum disetujui oleh Mendagri,” katanya. (Nes)

Posting Komentar

Disqus