Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com – Untuk mewujudkan visi dan misi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Asahan mengusulkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Asahan yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (27/11/2018).
 
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua, Hj Winarni Supraningsih didampingi Wakil Ketua Dahrun Hutagaol SE dan Ilham Harahap SAg serta di hadiri oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc, Forkopimda, anggota DPRD, OPD, Camat dan undangan lainnya.

Ke 16 Ranperda yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Drs.H. Mapilindo MPd itu diantaranya :  Perubahan APBD Asahan tahun 2019 dan APBD Asahan tahun 2020, Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki lima, pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal, irigasi, retribusi IMB, pertanggung jawaban APBD Asahan tahun 2018, perubahan kedua atas Perda No 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan kedua atas Perda No 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, izin reklame, penyertaan modal daerah PT Bank Sumut, pencabutan Perda No 16 tahun 2008 tentang sumber pendapatan desa,

Ke 16 Ranperda itu diharapkan dapat selesai dibahas tahun 2019 dan disahkan menjadi Perda untuk mewujudkan visi Pemkab Asahan yakni mewujudkan masyarakatnya yang Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri. (Nes)

Posting Komentar

Disqus