Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TEBING TINGGI, Realitasnews.com  – Lima Fraksi DPRD Kota Tebingtinggi menyetujui Ranperda  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 disetujui untuk dijadikan Perda.
 
Persetujuan Ranperda itu disampaikan ke lima Fraksi melalui juru bicaranya masing-masing pada rapat paripurna DPRD Kota Tebingtinggi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Muhammad Yuridho Chap didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Hazly Ashari Hasibuan dan Chairul Mukmin Tambunan yang dilaksanakan di ruang Aula DPRD Kota Tebingtinggi, Selasa (27/11/2018).

Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dan Sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemko Tebingtinggi, camat, lurah dan unsur FKPD Kota Tebingtinggi dan sejumlah tokoh masyarakat.

Juru bicara dari masing-masing fraksi itu adalah : Fraksi Gerindra disampaikan oleh Husien, Fraksi Persatuan Bangsa disampaikan oleh Mulyadi, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Fahmi Tanjung, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Asnawai Mangkualam, Fraksi Nurani Bersatu disampaikan oleh Sofiani Tambunan. Seluruh fraksi menyebutkan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun Raperda APBD 2019 yang telah disepakati itu terdiri dari pendapatan sebesar  Rp 718.449.973.219 dan belanja Rp 707.786.152.954, sehingga terjadi surplus Rp 10.663.820.265. Namun karena adanya pembiayaan daerah yang bersifat pengeluaran pembiayaan daerah penyertaan modal atau investasi daerah Rp 14.122.868.292 dan pembayaran pokok utang Rp 11.799.000.000, akibatnya APBD defisit Rp15.249.948.27.

Sebelumnya Ketua Komisi III, Pahala Sitorus mewakili komisi-komisi membacakan hasil dari pembahasan dalam rapat gabungan antara DPRD dengan eksekutif yang dipimpin Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pj Sekda, Marapusuk Siregar.

Lantaran keterbatasan anggaran, kata Pahala,  pembangunan gedung baru DPRD dan Kantor Lurah Lubuk Baru senilai Rp 14.107.500.000 dengan terpaksa harus ditunda dahulu.

“Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan masyarakat kami memehon maaf, dengan berbagai pertimbangan dan keterbatasan anggaran maka rencana pembangunan gedung baru DPRD dan Kantor Lurah Lubuk Baru senilai Rp 14.107.500.000 dengan terpaksa harus ditunda dahulu,” katanya.

Walikota Tebingtinggi, H UmarZunaidi Hasibuan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada DPRD Kota Tebingtinggi lantaran  susunan Ranperda APBD TA 2019 diselesaikan secara tepat waktu yaitu sampai tanggal terakhir 30 November 2018.

Ia menyebutkan DPRD Kota Tebingtinggi selalu memberikan perhatiannya sehingga Ranperda APBD TA 2019 dapat diselesaikan dengan tepat waktu mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) DPRD Kota Tebingtinggi sangat berperan menyelesaikannya.

Walikota Tebingtinggi mengharapkan agar DPRD Kota Tebingtinggi agar selalu mendukung program pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur publik Pemko Tebingtinggi.

Kepada seluruh OPD, katanya, agar dapat bekerja lebih maksimal lagi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebingtinggi dengan melakukan berbagai terobosan-terobosan. (Jan)

Posting Komentar

Disqus