Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realtasnews.com - Sekretaris Komisi III DPRD kota Batam, Bustamin Hasibuan memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Tanjung Teritip, Tanjung Uma lantaran lampu listrik mereka diputus oleh PLN Batam

RDP ini digelar di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam pada Kamis, ( 27/9/2018).

RDP ini juga dihadiri oleh Kapolsek Batam kota, Manager Humas PLN Batam, Pimpinan PT Sukses Jaya Malaya, YLKB Batam, Camat Lubuk Baja, Lurah Tanjung Uma, RT 02/RW 07, 10 dan 11 beserta masyarakat Tanjung 

Dalam RDP itu salah seorang warga, Iyan mengatakan tiga bulan yang lalu ada orang yang datang ke  pemukiman mereka mengaku sebagai petugas resmi dari PLN namun nyatanya ia anggota Subcontractor PLN (pihak ketiga), yang mengerjakan pergantian jaringan listrik hingga meteran baru.

Namun ketika dilakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) oleh pihak petugas PLN Batam (24-25/09), menemukan pelanggaran sehingga dilakukan pemutusan arus listrik dan harus membayar denda hingga belasan juta rupiah. 

Ia menyebutkan sangat menolak pemutusan sepihak di Tanjung Teritip, Tanjung Uma, Batam yang dilakukan oleh pihak PT. Bright PLN Batam.

 Iyan juga mengatakan setelah dilakukan pengerjaan oleh pihak subcontraktor beberapa bulan yang lalu dan pekerjaan tersebut tanpa dilakukan pengecekan oleh pihak PLN dilapangan. 

Ketika ada pemeriksaan oleh petugas PLN, katanya, aliran listrik diputus serta mendapatkan sanksi denda mulai dari Rp Rp 7 juta hingga Rp 15 juta,-. Jadi disini kebanyakan masyarakat yang tidak tahu menahu harus membayar sanksi tersebut, dan merasa tertipu, serta harus membayar tagihan listrik bulanan yang naik tinggi tidak seperti biasanya.

 "Untuk itu disini, kami minta dibebaskan dari denda yang terjadi dan solusi serta kebijakan yang manusiawi dari pihak PLN agar dapat listrik tersambung kembali secepatnya" ungkapnya.

 Hal senada, juga disampaikan oleh Wakil Pimpinan Rapat, Rohaizal S.T mengatakan, pengerjaaan pergantian kabel-kabel lama oleh pihak III ini ada surat perintah dan resmi dari PLN Batam, setelah kita hubungi langsung waktu itu. 

"Tapi disini kenapa setelah pengerjaan tidak ada pemeriksaan dari petugas PLN langsung. dan akibatnya pemutusan ini banyak tambak udang yang gagal panen, usaha rumahan dan kesulitan belajar bagi anak-anak yang sekolah," pungkasnya yang juga sebagai perangkat masyarakat di Kelurahan Tanjung Uma. 

Diwaktu yang sama, Manager Humas PT. Bright PLN Batam, Bukti Panggabean mengatakan dari 350 pelanggan di wilayah tersebut, 80 pelanggan yang kami periksa, 40 pelanggan terdapat pelanggran P2 (mengganti Kwh meteran) dan 20 pelanggan terdapat pelanggaran P1 (mengganti Incb).

 "Dari pihak management kami, cari pelakunya dan akan  kami penjarakan, dan di Blacklist Subcontraktornya," terangnya. 

Ia menyebutkan masyarakat benar-benar kena tipu dan tidak mengetahui, tapi dalam kasus ini ada oknum yang berbuat dan tidak mungkin melakukannya tanpa mendapat imbalan.

 "Harus menyelesaikannya secara administrasi, baik itu secara sistem cicilan. dan kami bukan memutus tapi hanya menertibkan saja," katanya. 

PT. Sukses Jaya Malaya (Subcontractor) atau pihak III yang ditunjuk PLN Batam dalam pengerjaan di Tanjung Teritip, Tanjung Uma sudah dipercaya sejak tahun 2008 dalam melakukan mengganti kabel-kabel yang lama. 

Selanjutnya, dari hasil RDP Umum, Pihak PLN memberikan pilihan keringanan cicilan yang dapat dilakukan di Service Unit PLN di depan Polresta Barelang, dan melakukan kesepakatan serta kebijakan bersama perwakilan warga di Kantor PLN Batam setelah dilakukan hal tersebut, dilakukan penyambungan kembali arus listrik.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus