Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Imam Sutiawan memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2019 yang digelar di ruang utama DPRD Kota Batam, di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Selasa, (5/8/2018)

Rapat paripurna itu sempat diskor hingga dua kali lantaran tidak memenuhi kourum, yang pertama diskor selama 15 menit dan yang kedua diskor selama 1 jam.

Setelah diskor selama satu jam, akhir rapat paripurna itu dilanjutkan dan jumlah anggota DPRD Kota Batam yang hadir sebanyak 26 orang, sejumlah kepala OPD Kota Batam, unsur FKPD, tokoh masyarakat.

Sementara Walikota Batam, H M Rudi SE semula menghadiri rapat paripurna ini karena ada agenda lain ia diwakili oleh Sekdako Batam, H Jefridin.

Dalam pemaparannya yang disampaikan oleh Sekdako Batam, H Jefridin, Walikota Batam H. M Rudi SE menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kota Batam atas kerja samanya membahas perubahan kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2019 sehingga telah dapat disepakati kebijakan umum perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 1 Agustus 2019 sebagai dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019.

Ia menjelaskan secara umum Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : 

Pendapatan Daerah 

Penerimaan pendapatan dan pembiayaan semula sebesar Rp 2. 843 370 230.127,48,- menjadi Rp 2,785 triliun,- atau berkurang sekitar 2,03 % 

Sementara itu Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 semula sebesar Rp 2.823.070.230.127,48  berubah menjadi Rp 2,741 triliun,- lebih  atau berkurang 2,90% 

Adapun Perubahan Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 dapat dijelaskan sebagai berikut : 

Pendapatan Asli Daerah semula Rp 1,350 triliun,- lebih  berubah menjadi Rp 1,284 triliun,- lebih. atau turun 4,90 % 

Adapun sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah sebagai berikut :
  • Pajak Daerah semula Rp 1,59 triliun,- lebih berubah menjadi Rp 1,51 triliun,- lebih  atau turun 0,77 %
  • Retribusi Daerah semula Rp 141, 720 miliar,- berubah menjadi Rp 100,830 miliar,- atau turun sebesar 28,85 %
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan semula diperkirakan sebesar Rp 14,96 milyar,- berubah menjadi Rp 10, 678 miliar,-  atau turun turun sebesar  24,24%
  • Lain-lain PAD Yang Sah semula sebesar Rp 134,751 miliar,-  berubah menjadi Rp 121, 038 milyar,- 
Sementara untuk Dana Perimbangan semula Rp 1,148 triliun,- lebih berubah menjadi Rp 1,124 triliun,- atau turun sebesar 2 %.

Penerimaan Pendapatan dari Dana Perimbangan berasal dari :
Bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak semula Rp 228,739 miliar,- berubah menjadi Rp 219,240  miliar,- atau turun sebesar 3,84%.

“ Perubahan alokasi Dana Bagi hasil ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 129 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 77 tahun 2019,” katanya.

Dana Alokasi Umum tetap sebesar Rp 655, 626 milyar,- dan Dana Alokasi Khusus semula sebesar Rp 265, 263 milyar,-  berubah menjadi Rp 249,  464,- lebih atau turun sebesar 5,96 %

“ Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 129 tahun 2000 dan mempertimbangkan mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lain-lain Pendapatan Yang Sah semula Rp 323,658 miliar,- berubah menjadi Rp 332,477,- milyar  atau naik 2,73 %
(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus