Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia menggelar pertemuan bilateral ke-17 dengan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM). Pertemuan yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai digelar di Batam, Rabu (7/8/2019).

Pertemuan Bilateral Meeting ini merupakan kelanjutan dari Bilateral Meeting ke–16 yang diselenggarakan di Penang, Malaysia pada tahun 2018. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan delegasi Malaysia oleh Dat' Seri.

Dalam pertemuan itu didiskusikan beberapa topik, antara lain pertukaran informasi, sharing informasi pengenaan cukai minuman berpemanis, pengawasan dan penegakan aturan cigarette illegal, kebijakan pabean terkait e-commerce dan pengawasan penyelundupan sampah plastik.

Pertemuan kali ini mencapai hasil sebagai berikut:DJBC dan JKDM memastikan untuk menindak lanjuti hasil pertemuan yang lalu dan setuju untuk menindak lanjuti rencana program ke depan, khususnya menindak lanjuti diskusi inisiatif dog breeding facilities dalam the 26th ASEAN Customs Enforcement and Compliance Working Group (CECWG) meeting pada bulan Agustus 2019.

DJBC dan JKDM setuju untuk melanjutkan Joint Task Force di tahun 2019 dan akan membicarakan secara lebih detail skema operasi tersebut dengan strategi yang lebih baik di tingkat teknis.

DJBC dan JKDM akan merumuskan implementasi pertukaran data outward dan inward manifest secara elektronik dengan cara yang aman dan mudah.

RMCD berbagi pengalaman terkait pengenaan cukai terhadap sugar sweetened beverages (SSB) yang akan mejadi referensi DJBC dalam menyiapkan aturan pengenaan cukai di Indonesia.

DJBC dan JKDM menyetujui pentingnya pertukaran informasi dalam implementasi kebijakan e-commerce dan akan mendiskusikannya lebih lanjut.

DJBC dan JKDM akan merumuskan kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters yang akan menjadi payung hukum kerjasama pabean kedua negara.

MoU tersebut akan dimanfaatkan untuk memayungi kerjasama pertukaran data manifest ekspor dan imporsecara real time guna meningkatkan risk management. Risk management akanbermanfaat untuk menanggulangi penyelundupan rokok, miras, baran gelektronik, dll.

Selain itu DJBC dan JKDM berkomitmen untuk melanjutkan penjajakan kerjasama Mutual Recognition Agreement (MRA) on Authorized Economic Operator (AEO)untuk memfasilitasi kelancaran dan keamanan arus barang ekspor dan impor.

Terkait issue impor sampah yang marak akhir-akhir ini, DJBC dan JKDM menyadari perlunya kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dalam rangka menangani importasi sampah plastic. Oleh karena itu, DJBC dan JKDM setuju untuk menyampaikan isu ini dalam pertemuan ASEAN CECWG mendatang.

DJBC dan JKDM memastikan untuk menyelenggarakan Bilateral Meeting ke 18 di Malaysia untuk mempererat hubungan kerjasama. Tanggal dan agenda pertemuan akan disusun kemudian melalui konsultasi kedua administrasi pabean. Kewajiban pengguna AIS (Automatic Identification System)

Mengingat banyaknya kapal penyelundup yang tidak mengaktifkan AIS di perairan Indonesia, maka DJBC bekerja sama dengan Ditjend Perhubungan memberlakukan kewajiban AIS bagi seluruh kapal sesuai dengan PM-7 Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019, dan mulai berlaku efektif tanggal 20 Agustus 2019. ( IK)

Posting Komentar

Disqus