Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnewsi.com – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 21 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Malaysia dengan cara ilegal di Hutan Daerah Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Minggu (4/8/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Selasa (6/8/2019) di Media Centre Polda Kepri, Nongsa, Batam mengatakan kasus ini terungkap pada Minggu (4/8/2019) sekira pukul 14.00 WIB penyidik Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi akan adanya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Illegal ke Negara Malaysia di Kampung Tua Teluk Mata Ikan. Kemudian dilakukan penyelidikan didapati 21 ( dua puluh satu ) Pekerja Migran Indonesia sedang berada di dalam Hutan Daerah Kampung Tua Teluk Mata Ikan yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Pada pukul 01.00 wib dini hari salah satu pengurus yang berinisisal LFH alias FR menjemput Pekerja Migran Indonesia di dalam hutan dan langsung  dilakukan penangkapan kepada tersangka LFH  alias FR, kemudian penyidik juga dapat mengamankan terhadap pengurus lainya Inisial RH alias DY di Kampung Tua Pantai Nongsa dan menemukan barang bukti lainnya berupa boat pancung kayu yang akan dipergunakan oleh para pelaku untuk mengirim para Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) secara illegal ke Negara Malaysia.

 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi oleh Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., SIK. Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH, Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin SH mengatakan ke 21 korban PMI itu terdiri dari 14 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur dan 7 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Selain mengamankan ke dua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : Passport atas nama Bahrudin dengan nomor pasfort : A  U240445, pasfort atas nama Ahmad Suparlan dengan nomor passport : B6817719, 1 ( Satu ) unit mobil Calya BP 1836 AH, 1 ( Satu ) unit Boat Pancung kayu dengan mesin sebanyak 3 Unit 40 PK Merk Yamaha, 3 ( Tiga ) unit Hanphone, Uang senilai Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang digunakan sebagai dana operasional terhadap Nahkoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Negera Malaysia.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal, dengan ancaman paling lama selama 10 ( sepuluh ) tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp. 15 milyar.
 
(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus