Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang Amankan Tiga Pelaku Curanmor
Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc (Fhoto : Ist)



BATAM, Realitasnews.com - Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). Ketiga pelaku tersebut berinisial AB (38 Tahun), W (28 Tahun), T (24 Tahun) . diamankan pada Selasa, (23/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc kepada sejumlah awak media mengatakan diantara ketiga pelaku tersebut yakni inisial W merupakan residivis pencurian Handphone.

Ia menyebut kasus ini terungkap atas laporan korban berinisial D pada tanggal 21 November 2021 lalu di TKP (tempat kejadian perkara) Kecamatan Sagulung dan korban berinisial MS pada tanggal 10 November 2021 lalu di TKP kecamatan Nongsa. Kedua korban ini pada malam hari memarkirkan sepeda motonya di Halaman rumahnya dan pada pagi harinya sepeda motor mereka sudah tidak ada lagi.

Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang Amankan Tiga Pelaku Curanmor
Tiga Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polsek Sagulung (Fhoto : Ist)

Atas laporan kedua korban itu, katanya, Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Senin (23/11/2021) melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu sepeda motor milik korban di daerah Bengkong Abadi Baru Kec. Bengkong,  Kota Batam.

Kemudian Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, S.H. bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna proses lebih lanjut. 

Adapun barang bukti tersebut adalah 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty berwarna putih yang merupakan milik korban berinsial D, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang merupakan milik korban inisial DM, 1 buah kunci letter Y beserta 2 buah mata kuncinya yang di gunakan para pelaku sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.

Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang Amankan Tiga Pelaku Curanmor
Dua Unit Sepeda Motor Barang Bukti Curanmor (Fhoto : Ist)

Lebih lanjut Kapolsek Sagulung mengatakan modus para pelaku tersebut melakukan aksi pada malam hari yakni (sekira pukul 00.00 s/d 05.00 WIB) dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan / halaman rumah terbuka dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter Y pada saat pemiliknya sedang istirahat.

Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal Curanmor (Pencurian dengan Pemberatan) sebagaimana dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara

Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc menghimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di pekarangan / halaman rumah terbuka dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor. (R/Lian)

Posting Komentar

Disqus