Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Dalam Waktu Singkat, Satreskrim Polres Asahan Berhasil Mengamankan Pelaku Yang Membuang Bayinya ke Sungai
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira Sik MH Saat Menggelar Konfersi Pers Didampingi Kasatreskrim AKP Rahmadani SH MH, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH, Kasubbag Humas Iptu Wakino di Mapolres Asahan (19/11/2021) (Fhoto : Janes)


ASAHAN, Realitasnews.com – Karena malu memiliki anak yang lahir dari hubungan gelapnya, seorang wanita muda berinisial FA (18) tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke Sungai Sitio Tio Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji,  Kabupaten Asahan.

“ Pengakuan FA kepada petugas saat melahirkan bayi tersebut masih hidup, karena malu bayi itu hasil hubungan gelap persetubuhan diluar nikah, tersangka memasukkan bayi tersebut ke dalam goni lalu membuangnya ke sungai,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira Sik MH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Asahan, Jumat (19/11/2021).

Konfersi pers itu juga dihadiri oleh Kasatreskrim AKP Rahmadani SH MH, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH, Kasubbag Humas Iptu Wakino dan Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin S.Ag MH.

Labih lanjut Kapolres Asahan mengatakan bayi malang tersebut awalnya ditemukan oleh seorang warga bernama Warsimin pada Selasa (16/10/2021) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.  Ia melihat karung goni di pinggir aliran sungai tersangkut kayu dan dari dalam karung goni itu mengeluarkan aroma bau busuk. 

“ Karena curiga, Warsimin mengambil karung goni tersebut dan membukanya. Setelah membuka karung goni itu, Warsimin sangat terkejut lantaran ada bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia dan sudah mulai membusuk,” kata Kapolres Asahan.

Selanjutnya, Warsimin memberitahukannya kepada teman-temannya yang sedang melaksanakan kerja bakti dan melaporkannya ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan.

“ Setelah mendapat informasi tersebut, tim identifikasi Satreskrim Polres Asahan dan Polsek Prapat Janji langsung meluncur melakukan penyelidikan di lokasi penemuan bayi tersebut di dusun 5  Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji pada Kamis (18/11/2021),” katanya.

Berkat kerja keras Tim Identifikasi Satreskrim Polres Asahan akhirnya berhasil mengamankan pembuang bayi tersebut yakni : inisial FA yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

Tersangka FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 342 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin S.Ag MH mengapresiasi kinerja dari Polres Asahan yang dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut. (Nes)

Posting Komentar

Disqus