Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com  - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan selama tahun 2019 ini KPU DJBC Tipe B Batam telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 7.926.156  batang  dengan nilai jual Rp 5.667.201.540,- dan kerugian negara Rp 2.932.677.720.

“ Sedangkan Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil melakukan penindakan sebanyak  12.258.342  batang rokok ilegal dengan nilai jual sebesar Rp 8.770.714.530,- dan kerugian negara sebesar Rp 4.535.586.540,- ,” kata Heru Pambudi saat menggelar ekspos dengans ejumlah awak media di Pelabuhan Bintang 99, Pelabuhan Batu Ampar - Batam. Kamis, (08/08/2019).

Turut hadir dalam kegiatan ekspos itu,  Direktur P2 Bea Cukai Pusat, kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Kepala KPU Bea Cukai Batam.

Lebih lanjut Heru Pambudi menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2019 Kapal Patroli Speed Kanwil Kepri bersama Kapal Patroli KPU BC Batam bersinergi untuk melakukan penindakan terhadap KM. Mawar yang memuat rokok merk Luffman tanpa dilengkapi dokumen  Kepabeanan dan Cukai sebanyak 1.650.000 batang dari Jurong Port, Singapura yang berlayar menuju sekitar Perairan Nongsa, Batam yang melakukan kegiatan ship to ship (STS) rokok ke high speed craft (HSC).

Adapun estimasi dari nilai barang tersebut Rp 1.179.750.000,-  dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 955.576.875.

Kemudian katanya, pada tanggal 4 Agustus 2019 Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 melakukan penindakan atas KLM. Bahtera Bahari yang memuat rotan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebanyak 233.550 kg dari Gresik, Jawa Timur tujuan Malaysia di sekitar Perairan Perhantuan, Indonesia. Estimasi nilai barang Rp 5.138.100.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 1.027.620.000.

“ DJBC dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe B Batam dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri,” katanya.

Komitmen tersebut di implementasikan dalam bentuk sinergi operasi bersama antara Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe B Batam dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau guna mendapatkan hasil yang maksimal.

Hasil penindakan rokok ilegal oleh KPU BC Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepri sebanyak 20.184.498  batang dengan estimasi nilai barang Rp14.431.916.070 ,- dengan potensi kerugian negara yang berhasi diselamatkan sebesar Rp 7.468.264.260.

Ia menyebutkan  penindakan terhadap rokok ilegal itu tidak hanya dilakukan oleh patroli laut akan tetapi juga operasi pasar dan operasi Gempur, diantaranya di Bandara Hang Nadim, Kantor Pos Lalu Bea Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Bintang 99, Pelabuhan Batu Ampar, dan toko-toko di wilayah Batam dan Kepri.

. (IK)

Posting Komentar

Disqus